Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Razia Anak di Bawah Umur Keluyuran Malam, Puluhan Personel Satpol PP Kota Jogja Diterjunkan, Perwal Kembali Diberlakukan, Belasan Remaja Terjaring di Kemantren Tegalrejo 

Adib Lazwar Irkhami • Minggu, 31 Mei 2026 | 19:58 WIB
CEGAH KEJAHATAN JALANAN: Petugas gabungan dari Sat Samapta Polresta Yogyakarta, Kodim, dan Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan Patroli dengan sasaran anak anak yang masih berkeliaran pada malam hari di wilayah kota Yogyakarta beberapa waktu lalu (foto jogja.polri.go.id)
CEGAH KEJAHATAN JALANAN: Petugas gabungan dari Sat Samapta Polresta Yogyakarta, Kodim, dan Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan Patroli dengan sasaran anak anak yang masih berkeliaran pada malam hari di wilayah kota Yogyakarta beberapa waktu lalu (foto jogja.polri.go.id)

 

JOGJA - Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak mulai diintensifkan. Belasan pelajar dengan usia di bawah 18 tahun sudah terjaring lewat razia yang dilakukan personel Satpol PP Kota Jogja.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Jogja Bayu Laksmono mengatakan, hingga Minggu (31/5) total 11 anak usia di bawah 18 tahun terjaring razia penegakan jam malam. Seluruhnya terjaring saat petugas patroli di wilayah Kemantren Tegalrejo pada Jumat (29/5).

Dia menyatakan, pelajar yang terjaring hanya  dilakukan pendataan dan pemberian  edukasi.  Lantaran para remaja itu tidak terindikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti mengonsumsi miras, membawa senjata tajam atau penggunaan obat-obatan terlarang.

“Kami melakukan metode persuasif dengan edukasi,” ujar Bayu saat dikonfirmasi,  Minggu (31/5).

Baca Juga: Cegah Klithih, Pemkot Jogja Berlakukan Jam Malam, Anak Nongkrong  di Atas Pukul 22.00 Langsung Digeledah

Dalam pemberlakuan kembali aturan jam malam anak itu, Bayu menyebut ada 33 personel  Satpol PP Kota Jogja yang dikerahkan dengan pembagian tiga regu. Masing-masing regu menyasar titik-titik rawan tempat remaja berkumpul seperti warmindo, angkringan, dan lapangan.

Bayu menyebut, selama musim libur panjang momen Idul Adha kemarin, aktivitas anak-anak di bawah umur yang keluar dari pukul 22.00 hingga 04.00 cukup minim. Rata-rata yang keluar malam cenderung wisatawan dan mahasiswa.

Terkait pelaksanaan razia jam malam sendiri, Satpol PP Kota Jogja menyesuaikan situasi dan kondisi. Misalnya, intensitas patroli akan ditingkatkan ketika musim libur panjang.

Para orang tua juga diimbau proaktif mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam. "Kami berharap orang tua mengawasi anak-anaknya ketika sudah berada di atas pukul  22.00,” pesan Bayu.

Baca Juga: Pemkot Jogja Kembali Berlakukan Jam Malam untuk Cegah Klitih, Anak Nongkrong di Atas Jam 22.00 Langsung Digeledah

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari menyatakan pihaknya kini tengah mematangkan rancangan perda kota layak anak. Salah satu poin perda ditekankan tentang penegakan aturan jam malam bagi anak-anak.

Ipung menilai, jam malam bagi anak memang sudah sewajibnya ditegakkan untuk mengantisipasi  tindak kenakalan remaja seperti kejahatan jalanan dan tawuran. Dia pun mendorong para orang tua lebih peduli lagi dengan tidak membiarkan anak-anaknya keluar rumah setelah pukul 22.00.

"Ketika jam sudah menunjukkan pukul 21.00 sampai 22.00, maka seharusnya orang tua bergerak untuk bagaimana anak-anak itu bisa pulang,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. (inu/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#jam malam #Klithih #Satpol PP Kota Jogja #Warmindo #Kemantren Tegalrejo