JOGJA - Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak mulai diintensifkan. Belasan pelajar dengan usia di bawah 18 tahun sudah terjaring lewat razia yang dilakukan personel Satpol PP Kota Jogja.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Jogja Bayu Laksmono mengatakan, hingga Minggu (31/5) total 11 anak usia di bawah 18 tahun terjaring razia penegakan jam malam. Seluruhnya terjaring saat petugas patroli di wilayah Kemantren Tegalrejo pada Jumat (29/5).
Dia menyatakan, pelajar yang terjaring hanya dilakukan pendataan dan pemberian edukasi. Lantaran para remaja itu tidak terindikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti mengonsumsi miras, membawa senjata tajam atau penggunaan obat-obatan terlarang.
“Kami melakukan metode persuasif dengan edukasi,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).
Dalam pemberlakuan kembali aturan jam malam anak itu, Bayu menyebut ada 33 personel Satpol PP Kota Jogja yang dikerahkan dengan pembagian tiga regu. Masing-masing regu menyasar titik-titik rawan tempat remaja berkumpul seperti warmindo, angkringan, dan lapangan.
Bayu menyebut, selama musim libur panjang momen Idul Adha kemarin, aktivitas anak-anak di bawah umur yang keluar dari pukul 22.00 hingga 04.00 cukup minim. Rata-rata yang keluar malam cenderung wisatawan dan mahasiswa.
Terkait pelaksanaan razia jam malam sendiri, Satpol PP Kota Jogja menyesuaikan situasi dan kondisi. Misalnya, intensitas patroli akan ditingkatkan ketika musim libur panjang.
Para orang tua juga diimbau proaktif mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam. "Kami berharap orang tua mengawasi anak-anaknya ketika sudah berada di atas pukul 22.00,” pesan Bayu.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari menyatakan pihaknya kini tengah mematangkan rancangan perda kota layak anak. Salah satu poin perda ditekankan tentang penegakan aturan jam malam bagi anak-anak.
Ipung menilai, jam malam bagi anak memang sudah sewajibnya ditegakkan untuk mengantisipasi tindak kenakalan remaja seperti kejahatan jalanan dan tawuran. Dia pun mendorong para orang tua lebih peduli lagi dengan tidak membiarkan anak-anaknya keluar rumah setelah pukul 22.00.
"Ketika jam sudah menunjukkan pukul 21.00 sampai 22.00, maka seharusnya orang tua bergerak untuk bagaimana anak-anak itu bisa pulang,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun