Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Kembali Berlakukan Jam Malam untuk Cegah Klitih, Anak Nongkrong di Atas Jam 22.00 Langsung Digeledah

Iwan Nurwanto • Senin, 25 Mei 2026 | 15:24 WIB

 

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo. (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo. (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)

JOGJA - Pencegahan aksi kejahatan jalanan mulai diintensifkan di Kota Jogja. Pemerintah kota (pemkot) diketahui kembali memberlakukan jam malam. Sasaran operasi difokuskan pada anak-anak remaja yang masih nongkrong.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, pemberlakuan jam malam itu menyesuaikan peraturan wali kota (perwal) yang sudah ada. Yakni melalui Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Aturan tersebut membatasi anak dibawah 18 tahun melakukan aktivitas diluar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00.

Hasto menyatakan, pemberlakuan jam malam tersebut menjadi salah satu upaya pihaknya mencegah tindak kejahatan jalanan. Dalam implementasinya, pemkot bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan razia serta penggeledahan terhadap anak-anak usia sekolah yang masih nongkrong pada malam hari.

“Kalau ketemu anak-anak muda yang nongkrong-nongkrong sudah di atas jam 10, kita geledah,” ujar Hasto di Kantor DPRD Kota Jogja, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: BMKG Yogyakarta Prediksi di Akhir Bulan Mei Cenderung Sering Turun Hujan, Ini Sebabnya 

Menurut Mantan Bupati Kulon Progo itu, dalam penerapan jam malam pihaknya sudah menemukan sejumlah remaja yang terindikasi melakukan tindakan tawuran di wilayah Kotagede. Pihak kepolisian lalu melakukan penyitaan senjata tajam dan pembinaan terhadap sekelompok remaja tersebut.

Hasto memastikan pihaknya berkomitmen untuk melakukan antisipasi tindak kejahatan jalanan. Termasuk pembinaan terhadap remaja yang masih melakukan kegiatan nongkrong hingga larut malam.

“Karena setelah jam 10 masih ada anak-anak nongkrong-nongkrong di mana-mana itu sering berisiko tinggi,” sebutnya.

Sementara itu, Penjabat Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan membenarkan pihaknya mengamankan delapan remaja di wilayah Kelurahan Rejowinangun, Kotagede pada Minggu (24/5/2025) sekitar pukul 03.30. Remaja yang diamankan terbukti membawa sejumlah benda yang akan digunakan untuk tawuran.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 1447 H 2026, Semoga Berkah dan Pengorbanan Kita Diterima Allah SWT

Inisial para remaja yang diamankan di antaranya RIS;15 membawa minuman beralkohol dan gesper, NDS;16 membawa celurit, AJW;15 membawa pedang, ASR;15 membawa gesper, RAP;13, FRA;17, DAR;16, dan WNE;15. Mereka diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polresta Jogja.

“Pelajar dan barang bukti saat ini di Polsek Kotagede guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Dani. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#jam malam #anak nongkrong #Jam malam Jogja #klitih #Kenakalan Remaja