JOGJA - Polresta Jogja mengungkap fakta baru kasus penganiayaan yang mengakibatkan pelajar anggota geng Trah Gendeng, Adelio Alvis Adhi Wijaya, 17, tewas pada Minggu (17/5). Aksi brutal itu diketahui berawal dari tantangan korban.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, tindak penganiayaan bermula ketika kelompok geng Trah Gendeng mencari lawan, karena sudah membuat janji tawuran di kawasan Jalan Magelang dengan geng lain. Namun justru berpapasan dengan kelompok geng Vozter yang berjumlah enam orang.
Eva mengungkapkan, kelompok Vozter sempat menanyai kelompok korban terkait asal sekolah. Namun justru dijawab oleh korban dengan kata-kata "kepo" dan "ora sekolah". Sesampai di Bundaran Samsat, kelompok pelaku lalu meninggalkan kelompok korban.
Namun korban justru melontarkan kata-kata menantang terhadap kelompok Vozter yang kemudian berlanjut pengejaran dan pembacokan menggunakan celurit di depan SMAN 3 Jogja, kawasan Kotabaru. Adelio diketahui mengalami luka bacok pada bagian dada dan mengalami pendarahan di selaput jantung yang menjadi penyebab meninggal dunia.
Baca Juga: Pasang Spanduk Bukan Koperasi Merah Putih, Cara Unik Masjid Nurul Ashri Jual Hewan Kurban
Setelah melakukan perbuatan kepada korban, rombongan pelaku langsung melarikan diri dengan berpencar menuju ke titik kumpul di sekitar Jalan Kaliurang. Lalu, menyimpan senjata tajam jenis celurit itu dengan cara dikubur di sebuah pekarangan rumah.
"Mendengar berita jika korban meninggal dunia, kemudian para pelaku kabur keluar kota,” ujar Eva kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Jumat (22/5).
Polresta Jogja kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tiga pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, Jateng. Tiga pelaku kemudian dibekuk dengan inisial MYA, 18; LA,18, dan seorang pelajar di bawah umur FHM, 17.
Dalam penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan para pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, empat buah handphone, dan satu celurit dengan panjang 70 centimeter.
Kedua pelaku yang sudah dewasa diberatkan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Motifnya, kelompok geng Vozter ini mendengar informasi akan ada tawuran geng lain di Jalan Magelang dan bermaksud menjaga wilayahnya. Saat berputar berpapasan (pelaku), merasa ditantang oleh korban dan berujung kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit," jelas Eva.
Kasatreskrim Kompol Riski Adrian menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain. Ketiga pelaku yang buron diketahui ikut terlibat dalam pembacokan. Kemudian satu pelaku berinisial SR berperan memfasilitasi ketiga tersangka bersembunyi di Cilacap.
Riski menyatakan, SR memiliki peran cukup krusial dalam kaburnya pelaku pembacokan. Lantaran bertugas menyewakan mobil dan menyambungkan pelaku dengan pemilik rumah di Cilacap. Polisi juga mendalami keterlibatan SR dalam kaburnya tersangka pembunuhan Ilham Dwi Saputra di Bantul.
"Mungkin nanti apabila sudah kita lakukan penangkapan atau yang bersangkutan menyerahkan diri, kita baru bisa menggali apa hubungan yang bersangkutan dengan kelompok yang di Cilacap,” jelas perwira polisi dengan satu bunga melati emas itu.
Baca Juga: UPN Yogyakarta Proses Enam Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Lakukan Penonaktifan Sementara
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ Muhammad Setiadi menyampaikan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Dia juga mengimbau para orang tua bekerja sama dengan polisi untuk segera menyerahkan pelaku yang masih buron.
Disinggung terkait upaya pembubaran geng pelajar di DIJ, Setiadi mengaku sudah berkoordinasi dengan sekolah untuk melakukan pencegahan. Termasuk menyampaikan hukuman dan sanksi kepada siswa.
Baca Juga: Rupiah Terus Anjlok, Masuk Daftar Lima Besar Mata Uang Terlemah Dunia
Namun pihaknya sulit untuk melakukan pembubaran, karena terbentuknya geng di sekolah memiliki hubungan dengan alumni. Serta memiliki grup WhatsApp khusus antargeng yang segala kegiatannya terjadi di luar lingkungan sekolah.
"Terkait kewenangan, mohon maaf sampai pembubaran, ini kami hanya sampai pencegahan. Kita hanya mengidentifikasi saja lewat kepala-kepala sekolah saja," terang Setiadi. (inu/laz)