Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Modus Penipuan Pembayaran Pajak Catut BPKAD Kota Jogja, Sasar Pengusaha Hotel dan Restoran: Begini Pesannya!

Iwan Nurwanto • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:27 WIB
WASPADA: Kepala BPKAD Kota Jogja Raden Roro Andarini saat ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (19/5/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
WASPADA: Kepala BPKAD Kota Jogja Raden Roro Andarini saat ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (19/5/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja dicatut dalam modus penipuan berkedok pembayaran pajak daerah. Kasus itu menyasar para wajib pajak seperti pengusaha hotel dan restoran.

Kepala BPKAD Kota Jogja Raden Roro Andarini mengatakan, sejauh ini sudah ada sepuluh laporan terkait dengan modus penipuan pembayaran pajak daerah modus penipuan berupa pengiriman surat pembayaran palsu melalui pesan WhatsApp, telepon, dan email.

Andarini menyatakan, penipu mengaku sebagai pegawai BPKAD Kota Jogja. Lalu mengirimkan surat palsu yang memuat proses pembayaran pajak melalui rekening pribadi.

Baca Juga: Kuota 87 Persen LBS Mencukupi, Pemkab Kulon Progo Ogah Terima Permintaan Cadangan Sawah dari Daerah Lain yang Mengalami Krisis Lahan Sawah

Meskipun sampai saat ini belum ada laporan korban yang dirugikan secara materiil. Andarini tetap meminta para wajib pajak untuk selalu waspada. Karena BPKAD Kota Jogja tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi untuk pembayaran pajak daerah.

“Pastikan pembayaran dilakukan hanya melalui kanal resmi,” ujar Andarini di Balai Kota Jogja, Selasa (19/5/2026).

Mantan Kabag Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Jogja itu menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja hanya memiliki tiga kanal resmi untuk pembayaran pajak barang dan jasa tertentu. Yakni melalui rekening BPD DIY, QRIS dan Virtual Account, serta mobile banking BPD DIY.

Menurut Andarini, penipuan yang mengatasnamakan pembayaran pajak daerah tidak hanya akan merugikan masyarakat. Namun juga berdampak pada sektor pembangunan dan pelayanan publik karena pajak merupakan sumber pembiayaan.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Kotabaru Terafiliasi Geng Vozter, Tertangkap di Safe House yang Sama dengan Pelaku Pembunuhan Pelajar Bantul

“Apabila menerima informasi yang mencurigakan, masyarakat kami minta untuk melakukan konfirmasi ke BPKAD Kota Jogja,” pesan Andarini.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengungkapkan, modus penipuan juga mulai mencatut usaha hotel. Modusnya dengan mengganti kontak reservasi hotel yang tertera pada Google Maps dengan nomor telepon penipu.

Deddy meminta agar masyarakat berhati-hati jika ingin melakukan reservasi melalui nomor telepon yang tertera di Google Maps. Serta tidak melakukan transfer langsung pemesanan kamar tanpa konfirmasi resmi 

“Kami imbau wisatawan yang akan menginap bisa melihat info nomor telepon di website PHRI DIY,” pesannya. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pembayaran pajak #pengusaha hotel #surat pembayaran palsu #bpkad kota jogja #Modus Penipuan