Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPAID Jogja Beda Pendapat dengan Komnas HAM, Nilai Kasus Little Aresha Pelanggaran HAM Berat 

Adib Lazwar Irkhami • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:06 WIB
BERSEBERANGAN: Ketua KPAID Kota Jogja Silvy Dewajani saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Jogja, Selasa (19/5/2026). (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
BERSEBERANGAN: Ketua KPAID Kota Jogja Silvy Dewajani saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Jogja, Selasa (19/5/2026). (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)

 

RADAR JOGJA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jogja menyatakan sikap berseberangan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam kasus daycare Little Aresha, lembaga daerah itu tetap menilai tindak kekerasan yang terjadi masuk kategori pelanggaran HAM berat.


Ketua KPAID Kota Jogja Silvy Dewajani mengatakan, kasus tersebut masuk pelanggaran berat karena mempengaruhi masa anak-anak nantinya. Itu dampak dari pengalaman buruk yang diterima oleh para korban selama mendapat pengasuhan dengan cara tidak manusiawi.

Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu! Bahasa Inggris Akan Wajib Pada Sekolah Dasar Mulai Tahun Ajaran 2027/2028


Silvy pun menegaskan, pelanggaran HAM berat tidak bisa ditoleransi dengan hanya timbulnya korban jiwa meninggal dunia. Namun tindakan seperti mengikat juga merupakan bentuk pelanggaran berat karena membatasi gerakan dan tumbuh kembang anak.


“Luka psikologis dan fisik yang menyebabkan tumbuh kembang anak tidak optimal adalah bentuk kehilangan besar,”ujar Silvy saat ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (19/5).

Baca Juga: Menuju KLA, Pemkab Purworejo Lakukan Sidak untuk Pastikan Tak Ada Kekerasan di Daycare


Sosok yang berlatar belakang psikolog itu mengungkapkan ada lima aspek wajib agar hak asasi manusia khususnya anak bisa terpenuhi. Meliputi hak sipil, hak pengasuhan, hak pendidikan, hak kesehatan, hak atas kesejahteraan dasar, dan hak atas pemanfaatan waktu luang.


Silvy menyebut, jika anak tidak memenuhi lima hak dasar tersebut maka sudah masuk kategori sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus. Sehingga perlu penanganan cepat agar masa depan anak terselamatkan.


“Berat atau tidak berat (pelanggaran HAM-nya)? Ya jelas berat, karena masa depan anak terintervensi secara penuh,” bebernya.

Baca Juga: Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis Lama, di Jalan Nasional Bantul Dirobohkan, karena Tidak Sesuai Peruntukan


Anggapan ini bertolak belakang dengan keterangan Komisioner Komnas HAM Amiruddin saat melaksanakan kegiatan di Polresta Jogja, Senin (18/5). Amiruddin menyebut kasus yang melibatkan ratusan korban anak itu tidak bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.


Sebabnya, karena tidak ada undang-undang yang bisa mengkategorikan bahwa anak-anak tindak kekerasan di daycare Little Aresha sebagai korban pelanggaran HAM. Namun demikian kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak.


“Ini bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur dalam undang-undang khusus. Namun, ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak anak,” katanya. (inu/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#LUKA PSIKOLOGIS #Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah #HAM berat #Day Care #Komnas HAM