JOGJA - Proses hukum kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha masih berjalan di kepolisian. Terbaru, Polresta Jogja mendalami dugaan pencatutan nama salah satu dosen UGM dan hakim di Bengkulu sebagai pengurus inti penitipan anak itu.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, terkait keterlibatan dua tokoh itu pihaknya masih melakukan pendalaman. Berdasar keterangan dari ketua yayasan, dosen UGM maupun hakim itu hanya dicatut namanya karena saling kenal.
Menurut Eva, jika oknum dosen dan hakim itu memang terbukti hanya dicatut namanya oleh yayasan, maka keduanya bisa bebas dari jerat hukum. Lantaran tidak ada unsur pidana yang bisa memberatkan keduanya.
“Tidak ada (unsur pidana jika hanya dicatut namanya, Red),” ungkap Eva saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (18/5).
Dalam susuan pengurus Little Aresha, seorang oknum dosen UGM berinisial CD tercatat sebagai penasehat daycare. Selain itu seorang hakim aktif di Provinsi Bengkulu berinisial RIL sebagai dewan pembina yayasan.
Meski demikian, perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu mengungkapkan adanya peluang dosen maupun hakim bisa bersalah dan dijerat pidana jika menerima aliran dana dari yayasan. Oleh karena itu pemeriksaan mendalam akan dilakukan.
Eva menegaskan, polisi akan mengecek riwayat transaksi atau rekening koran milik dari yayasan dan kedua tokoh itu. Langkah tersebut untuk memastikan apakah keuntungan operasional daycare juga diterima oleh oknum dosen dan hakim.
"Kalau benar tidak ada (aliran dana), berarti memang hanya karena kenal lalu dipakai namanya untuk struktur organisasi," sebutnya.
Sementara itu, komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam kunjungannya ke Polresta Jogja mendesak agar Pemkot Jogja segera membentuk tim khusus untuk menertibkan seluruh tempat penitipan anak (daycare) yang tidak berizin. Langkah itu untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
Amiruddin memandang, keberadaan daycare sangat dibutuhkan masyarakat perkotaan. Kendati demikian, aspek legalitas dan pengawasan tidak boleh diabaikan begitu saja agar fungsi perlindungan anak tetap berjalan maksimal.
Dikatakan, perizinan merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan serta mengetahui rekam jejak pemilik daycare. Termasuk di dalamnya pengasuh, hingga kriteria operasional yang diterapkan oleh setiap daycare. "Jangan sampai sembarangan orang membuatnya (daycare)," tegas Amiruddin. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun