JOGJA - Revisi pertauran daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Jogja ditarget rampung tahun ini dengan potensi sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. Selain pengetatan aturan, pelanggar KTR juga dimungkinkan langsung dikenai sanksi administratif di tempat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo mengatakan, dalam rencana pembahasan revisi Perda KTR akan fokus terhadap perubahan pasal dan sanksi. Sehingga dimungkinkan adanya perubahan sanksi untuk lebih memberi efek jera bagi pelanggar.
“Kemungkinan ada perubahan pasal sanksi dan denda disesuaikan kondisi sekarang, semuanya nanti tergantung dinamika di pembahasan pansus,” ujar Widodo sapaannya lewat pesan singkat, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: Kulinerun Diikuti Seribu Peserta Menyajikan Keindahan Landscape Kulon Progo
Sebagaimana diketahui, Pemkot Jogja selama ini menerapkan Perda No 2/ 2017 tentang KTR dengan ancaman maksimal dendanya bisa kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp 7,5 juta.
Politisi PAN itu memastikan tidak menutup kemungkinan ada perubahan sanksi yang lebih kejam guna meminimalisasi potensi pelanggaran.
Lebih lanjut, legislatif juga memiliki komitmen untuk menyelesaikan revisi Perda KTR tahun ini. Hal ini agar perda baru tersebut dapat segera berlaku. Menurutnya, revisi Perda KTR juga sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026. Sehingga pansus memiliki kewajiban untuk menyelesaikan revisi perda KTR tahun ini.
“Tahun ini harus selesai dibahas dan begitu selesai sudah bisa langsung diundangkan,” tegas Widodo.
Baca Juga: Prediksi Pisa vs Napoli Serie A Minggu 17 Mei 2026 Kick Off 17.00 WIB, Partenopi Diunggulkan
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari mengungkapkan, revisi Perda KTR akan menyesuaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Beberapa poin yang akan diubah dari Perda No 2/ 2017 meliputi penambahan usia minimal pembelian rokok dari 18 menjadi 21 tahun, juga penerapan sanksi administratif di tempat bagi pelanggar KTR, serta pengetatan iklan bagi produk rokok.
Ipung menegaskan, revisi perda bukan untuk melarang aktivitas merokok. Namun lebih kepada memberikan hak kesehatan tanpa paparan asap rokok bagi masyarakat yang tidak merokok dan kelompok rentan.
“Fokus utamanya adalah menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman,” jelasnya.
Baca Juga: Milad ke-24, PKS DIJ Resmikan PLTS dan Sediakan 'Colokan Gratis' untuk Warga
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyatakan, berdasar koordinasi dengan legislatif revisi Perda KTR bisa selesai sebelum akhir tahun. Maksimal pada Oktober atau November.
Hasto menjelaskan, ada sejumlah aturan baru yang lebih spesifik dan tegas dalam revisi Perda KTR. Selain mengatur zonasi dan jarak aman kawasan tanpa rokok, ada kemungkinan eksekusi langsung sanksi di lapangan bagi pelanggar.
"Kalau untuk angka dendanya, sekarang belum muncul karena masih digodok raperda-nya. Ke depan kami akan diskusikan lebih detail lagi pasal per pasal," jelas Bupati Kulon Progo 2011-2019 itu. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita