Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pastikan Tak Disita, Renovasi Siap Dilanjutkan, Status Stadion Mandala Krida di Tengah Proses Hukum Kasus Korupsi oleh KPK

Adib Lazwar Irkhami • Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:32 WIB
TIDAK BERSTATUS SITAAN: Stadion Mandala Krida tidak menjadi barang sitaan KPK dalam perkara hukum pada kasus korupsi proyek 2016-2017, kemarin (16/5). (Rizky Wahyu/Radar Jogja)
TIDAK BERSTATUS SITAAN: Stadion Mandala Krida tidak menjadi barang sitaan KPK dalam perkara hukum pada kasus korupsi proyek 2016-2017, kemarin (16/5). (Rizky Wahyu/Radar Jogja)

 

JOGJA - Stadion Mandala Krida dipastikan tidak berstatus sitaan KPK. Pemprov DIY menegaskan renovasi stadion bisa kembali dilanjutkan setelah proses hukum kasus korupsi proyek 2016-2017 rampung dan KPK memberikan petunjuk teknis untuk melanjutkan pembangunan.

"Proses hukum kasus korupsi renovasi stadion tahun anggaran 2016-2017 telah mencapai tahap vonis bagi para tersangka. Statusnya bukan disita," kata Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi, kemarin (16/5).

Dengan rampungnya proses hukum dan vonis terhadap para tersangka kasus korupsi kasus Stadion Mandala Krida, dia melihat adanya peluang untuk menyelamatkan aset olahraga tersebut. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan respons resmi terkait kelanjutan renovasi fisik stadion.

"Pada akhir tahun 2025 lalu, KPK telah menjawab surat dari Pemprov DIY tentang permohonan petunjuk teknis (juknis) tindak lanjut renovasi Stadion Mandala Krida. Berdasarkan juknis tersebut, dipastikan renovasi bisa kembali dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: PSIM Jogja Incar Kemenangan di Laga Penutup, Lawan Madura United di SSA Malam Ini Jadi Pertandingan Kandang Terakhir

Meski status hukum Stadion Mandala Krida bukan barang sitaan, dia tak ingin gegabah dalam menentukan langkah. Maka, instansi ini berencana menggandeng tim teknis dari UGM untuk melakukan audit dan kajian teknis komprehensif sebelum menyentuh ke fisik bangunan.

"Kami harus mengukur ulang atau melakukan mutual check (MC-0). Karena untuk melakukan kajian teknis itu memakan waktu kurang lebih lima bulan," jelasnya. 

Kajian matang dari akademisi UGM itu, diharapkan dapat menjawab kekhawatiran publik seputar keamanan infrastruktur stadion. Salah satunya membedah kondisi tribun sebelah timur yang kerap dirasakan bergoyang saat dipadati penonton.

Pemprov juga ingin memastikan apakah struktur tersebut memang didesain lentur atau ada kesalahan teknis, sebelum nantinya menyusun detail engineering design (DED) yang baru.

"Pemerintah Provinsi DIY bersikap sangat hati-hati dalam mengalokasikan anggaran renovasi lanjutan untuk memastikan tidak ada lagi celah hukum di masa depan," ungkapnya. 

Ketua Komisi D DPRD DIJ RB Dwi Wahyu Budiantoro mengatakan, penganggaran Stadion Mandala Krida dalam APBD 2026 difokuskan pada dua kegiatan utama, yakni penyusunan MC-0 dan penyusunan DED dengan total anggaran sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Tanpa Beban di SSA Bantul, PSIM Jogja Berpeluang Jadi Penentu Nasib Madura United dalam Klasemen  

Menurutnya, prioritas pada tahun 2026 adalah pelaksanaan MC 0 terlebih dahulu dengan alokasi anggaran sekitar Rp 640 juta. Sementara itu, penyusunan DED yang dianggarkan sekitar Rp 300 juta belum dapat dilaksanakan tahun ini karena proses tersebut baru bisa dilakukan setelah MC 0 rampung. Hasil kajian MC 0 nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan DED renovasi Stadion Mandala Krida.

"Berdasarkan hasil pembicaraan dan diskusi yang telah dilakukan dengan UGM. Mereka membutuhkan beberapa data atau dokumen untuk pelaksanaan MC 0. Dari dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh UGM, ternyata masih ada beberapa dokumen yang belum bisa didapatkan," ucapnya. 

Adapun, beberapa dokumen yang perlu diperhatikan di antaranya terkait dokumen uji tanah. Dokumen ini tidak dapat ditemukan dalam arsip Disdikpora maupun BPO DIY.

"Menurut informasi pejabat pengadaan yang melakukan sebelumnya, memang uji tanah itu tidak dilakukan pada saat pembangunan Mandala Krida karena pertimbangan bangunan Stadion Mandala Krida ini tidak dibangun dari nol tapi sudah ada bangunan sebelumnya. Informasinya seperti itu," bebernya. 

Kedua, ada perbedaan antara as-built drawing atau gambar pada saat pelaksanaan dengan DED. Dimungkinkan dahulu ada perbedaan gambar pada pelaksanaan dengan perencanaan. 

Akan tetapi perbedaan itu mestinya ada dan harus dilakukan adendum atau ada keterangan maupun penjelasan bahwa gambar pada pelaksanaan berbeda dengan gambar pada perencanaan. Namun, dokumen adendum itu saat ini juga belum dapat ditemukan. 

"Kami masih terus berupaya untuk mencari dokumen-dokumen tersebut," cetusnya. 

Sementara, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendesak Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo segera menyurati KPK terkait dengan penanganan kasus korupsi renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian hukum dan tidak keliru dalam menghibahkan lampu di Stadion yang identik menjadi kandang PSIM Jogja tersebut. 

"Jangan kelamaan karena PSIM Jogja butuh kandang sendiri untuk berlatih dan bermain," tandasnya. (ayu/wia)

Editor : Herpri Kartun
#Stadion Mandala Krida #Pemprov DIY #UGM #Disdikpora #KPK