Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembangunan PSEL di DIY Mundur, Pemerintah Masih Kaji Kuota Sampah hingga Tambahan Lahan

Iwan Nurwanto • Selasa, 12 Mei 2026 | 21:15 WIB
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo. (AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA)
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo. (AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA)

JOGJA - Rencana pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan dipastikan mundur. Kebutuhan terkait kuota sampah yang menjadi syarat wajib bahan baku PSEL masih dalam pengkajian.

"Karena memang mengkaji volume sampah 1.000 ton per hari masih menjadi bahan pertimbangan juga," ujar Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo setelah pertemuan bersama kepala daerah dan gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Jogja Selasa (12/5).

Baca Juga: DPRD Kota Jogja Akan Bahas Revisi Perda KTR Mulai Juni, Pembeli Rokok Minimal Berusia 21 Tahun

Menurutnya, ada draf MoU baru yang mengatur tentang kesediaan 1.000 ton sampah untuk PSEL. Dalam draf tersebut dikatakan terdapat skema sanksi apabila pemerintah daerah tidak bisa memenuhi kuota sampah yang telah disebutkan.

"Pemerintah daerah kena punishment atau sanksi untuk membayar kekurangan, misal begitu. Tapi ini masih draf," jelasnya.

Baca Juga: Bank Kulon Progo Komitmen Dukung UMKM dan Ekonomi Lokal

Draf tersebut masih dalam tahap pengkajian sambil mempersiapkan masuk ke batch 2. Selain membahas kesediaan kuota, audiensi tersebut juga membahas terkait kebutuhan lahan tambahan untuk PSEL di TPA Piyungan. Sebab luasan 5,7 hektare lahan yang disiapkan ternyata masih kurang.

"Itu masih dibutuhkan lagi tambahan lahan untuk menaruh residu atau abunya, kira-kira 1 hektar," paparnya.

Ia menambahkan, secara umum program pengolahan sampah dari hulu ke hilir di Kota Jogja relatif terkendali. Gerakan Mas Jos yang masif dilakukan mampu menyelesaikan masalah sampah sebesar 300 ton. "Sehingga di depo-depo hari ini tidak ada yang numpuk," tandasnya.

Baca Juga: Revisi Perda KTR di Kota Jogja Mulai Dibahas Juni, Batas Usia Pembelian Rokok Naik Jadi 21 Tahun

Terpisah, Sekretaris Provinsi DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan awalnya PSEL di DIY memang masuk ke batch pertama. Namun sampai batas waktu akhir April tahun ini, belum ada kesepakatan negosiasi. Sehingga proses pembangunan dimasukkan dalam batch kedua. "Jadi kalau dihitung dengan pembangunannya, maka baru bisa beroperasi Juli 2028," ujarnya.

Menurutnya, mundurnya jadwal pembangunan PSEL menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemprov DIY maupun kabupaten/kota. Sebab produksi sampah tetap berlangsung setiap hari. Sementara sistem pengolahan baru belum tersedia. Ditambah dengan tenggat waktu pengiriman sampah ke TPA Piyungan hanya sampai akhir 2026.

"PR kita itu bridging (mengelola) sampah sampai 2028. Sampah tetap berproduksi setiap hari, jadi harus dicari cara supaya tidak menjadi persoalan," tandasnya.

Dia pun meminta kabupaten/kota untuk memperkuat skema pengelolaan sampah selama masa transisi. Koordinasi antardaerah menjadi sangat penting, terutama bagi wilayah yang memiliki keterbatasan lahan untuk pengolahan sampah. (oso/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) #Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan #PSEL #Kota Jogja #Sampah