Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ratusan Anak di Kota Jogja Jadi Perokok Aktif, Dinkes Ungkap Disebabkan Pengaruh Lingkungan dan Psikis

Iwan Nurwanto • Selasa, 12 Mei 2026 | 20:45 WIB
Bahaya merokok yang perlahan-lahan merenggut nyawa.
Bahaya merokok yang perlahan-lahan merenggut nyawa.

 

JOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mencatat ada 508 anak dengan rentang usia 10-17 tahun menjadi perokok aktif. Penyebabnya karena pengaruh lingkungan pergaulan dan psikologi usia remaja yang merupakan masa pencarian jati diri.

 

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kota Jogja Yusnita Susila Astuti mengatakan, berdasarkan hasil skrining kesehatan terhadap anak usia sekolah tahun 2025. Tercatat ada 508 anak dengan rentang usia 10-17 tahun teridentifikasi sebagai perokok aktif. Jumlah itu sekitar 3,04 persen dari total 16.703 pelajar usia SD dan SMP di Kota Jogja.

 

“Data tersebut kami dapatkan dari hasil cek kesehatan gratis anak usia sekolah tentang perilaku merokok kelas 4-12 pada 2025,” ujar Yusnita Selasa (12/5).

 

Baca Juga: Bank Kulon Progo Komitmen Dukung UMKM dan Ekonomi Lokal

 

Meskipun persentasenya tergolong sedikit, Yusnita mengakui fenomena anak sebagai perokok tetap menjadi perhatian serius. Lantaran seharusnya anak tidak mengonsumsi produk-produk tembakau karena dampaknya buruk bagi kesehatan.

 

Berdasarkan hasil analisis lapangan, dia menyebut faktor utama penyebab anak merokok karena pengaruh lingkungan. Misal anggota keluarga atau teman sebaya yang merokok lalu memberikan stimulasi dan akses bagi anak untuk meniru perilaku tersebut.

 

Kemudian faktor kedua disebabkan psikologis remaja. Sebab pada rentang usia 10-17 tahun merupakan masa transisi, karena anak cenderung mencari jati diri. Sehingga memiliki rasa ingin tahu yang tinggi untuk mencoba hal-hal baru. Termasuk salah satunya merokok.

 

Baca Juga: Tahu Semakin Tipis, Bahan Baku Melejit: Perajin Tahu Kulon Progo Potong Ukuran

 

Yusnita menyatakan, bahwa jajaran eksekutif dan legislatif kini tengah melakukan perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut nantinya akan membahas tentang upaya pencegahan aktivitas merokok bagi anak-anak.

 

Salah satu poin krusial yang tengah dibahas dalam revisi tersebut juga terkait pengetatan klausul terkait iklan dan reklame rokok. Sebelumnya, iklan rokok minimal terpasang 75 meter dari sekolah. 

 

Angka itu, lanjutnya, kemungkinan akan diperluas agar paparan iklan rokok terhadap anak-anak dapat ditekan secara signifikan. Guna menurunkan prevalensi perokok pemula di masa depan. “Dalam pembahasan salah satu klausulnya terkait dengan iklan atau reklame (rokok),” beber Yusnita.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengklaim pihaknya rutin melakukan penertiban. Sehingga untuk kawasan tanpa rokok seperti sekolah sudah tidak ada lagi paparan iklan rokok. “Selama ini sudah clear tidak ada iklan rokok di KTR,” sebutnya. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja #perokok aktif #anak #remaja #Dinkes Kota Jogja