Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kota Jogja Akan Bahas Revisi Perda KTR Mulai Juni, Pembeli Rokok Minimal Berusia 21 Tahun

Iwan Nurwanto • Selasa, 12 Mei 2026 | 20:30 WIB
Papan informasi kawasan tanpa rokok (KTR) terpajang di pedestrian Malioboro, Kota Jogja Selasa (12/5). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Papan informasi kawasan tanpa rokok (KTR) terpajang di pedestrian Malioboro, Kota Jogja Selasa (12/5). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

JOGJA - DPRD Kota Jogja kini tengah bersiap melakukan langkah krusial dalam pengendalian konsumsi rokok. Upayanya dilakukan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang selama ini berlaku.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari mengatakan, pembahasan perda baru tersebut untuk menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Sekaligus menyesuaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

 

“Kami ingin memastikan pengendalian kesehatan masyarakat berjalan optimal sesuai mandat undang-undang terbaru," ujar Ipung kepada Radar Jogja Selasa (12/5).

Baca Juga: Bank Kulon Progo Komitmen Dukung UMKM dan Ekonomi Lokal

 

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, legislatif memberikan sejumlah penekanan dalam rancangan perda (raperda) KTR. Salah satu poin perubahan yang paling signifikan adalah pengetatan akses rokok bagi kelompok usia muda.

 

Sebelumnya, batas usia larangan penjualan rokok di Perda Nomor 2 Tahun 2017 menyasar anak di bawah usia 18 tahun. Namun dalam raperda KTR baru, batas usia pembelian rokok naik menjadi minimal 21 tahun. “Rencananya, pembahasan di tingkat pansus mulai dilakukan Juni," beber Ipung.

 

Selain aspek usia, raperda tersebut juga akan memperkuat beberapa sektor. Seperti perlindungan kelompok rentan dengan memperketat ruang gerak paparan asap rokok bagi anak-anak dan ibu hamil.

 

Kemudian juga dilakukan pengetatan terhadap fungsi pembinaan dan monitoring di lapangan bagi perokok. Selain itu juga akan diatur penguatan sinergi antar perangkat daerah. Sebab implementasi KTR adalah tanggung jawab kolektif seluruh perangkat daerah, bukan hanya sektor kesehatan.

 

Baca Juga: Tahu Semakin Tipis, Bahan Baku Melejit: Perajin Tahu Kulon Progo Potong Ukuran

 

Ipung menegaskan, semangat dari raperda tersebut bukan untuk menghapus aktivitas merokok secara total. Namun mengatur tata ruang agar tercipta keseimbangan hak antar warga. Sebab sebagian masyarakat memiliki hak mendapatkan ruang publik yang sehat tanpa paparan asap rokok.

 

"Prinsipnya, kita tidak semata-mata melarang orang merokok. Fokus utamanya adalah menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat berharap ada perubahan mekanisme sanksi. Dari yang semula melalui proses persidangan menjadi penerapan denda administratif langsung di tempat.

 

Octo yakin, kebijakan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Khususnya di kawasan wisata Malioboro yang selama ini ditetapkan sebagai KTR. Lantaran selama ini proses yustisi melalui tindak pidana ringan (tipiring) memakan waktu karena harus melewati mekanisme persidangan di pengadilan.

 

"Mekanismenya seperti apa, tentu nanti kami atur bersama setelah ada kesepakatan dengan legislatif dalam pembahasan revisi Perda KTR ini," katanya. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kawasan tanpa rokok (KTR) #dprd kota jogja #rokok #Peraturan Daerah (Perda) #perda ktr