Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Revisi Perda KTR di Kota Jogja Mulai Dibahas Juni, Batas Usia Pembelian Rokok Naik Jadi 21 Tahun

Iwan Nurwanto • Selasa, 12 Mei 2026 | 16:40 WIB
Suasana kawasan pedestrian Jalan Malioboro,  Kota Jogja, Minggu (10/5/2026). Pemkot Jogja berencana memperluas KTR tidak hanya di Malioboro tapi sepanjang sumbu filosofi. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
Suasana kawasan pedestrian Jalan Malioboro,  Kota Jogja, Minggu (10/5/2026). Pemkot Jogja berencana memperluas KTR tidak hanya di Malioboro tapi sepanjang sumbu filosofi. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

JOGJA - DPRD Kota Jogja kini tengah bersiap melakukan langkah krusial dalam pengendalian konsumsi rokok. Upayanya dilakukan dengan revisi peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok yang selama ini berlaku.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari mengatakan, pembahasan perda baru tersebut untuk menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Sekaligus menyesuaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Kami ingin memastikan pengendalian kesehatan masyarakat berjalan optimal sesuai mandat undang-undang terbaru," ujar Ipung kepada Radar Jogja, Selasa (12/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, legislatif memberikan sejumlah penekanan dalam rancangan perda (raperda) KTR. Salah satu poin perubahan yang paling signifikan adalah pengetatan akses rokok bagi kelompok usia muda. 

Baca Juga: Sapi Bantuan Presiden di Kota Jogja Bakal Disembelih di Pemukiman Bantaran Sungai, Ini Lokasinya 

Jika batas usia larangan penjualan rokok di Perda Nomor 2 Tahun 2017 menyasar anak di bawah usia 18 tahun. Dalam raperda KTR yang akan dibahas batas usia pembelian rokok naik menjadi di bawah 21 tahun.

Selain aspek usia, raperda tersebut juga akan memperkuat beberapa sektor. Seperti perlindungan kelompok rentan dengan memperketat ruang gerak paparan asap rokok bagi anak-anak dan ibu hamil.

Kemudian juga dilakukan pengetatan terhadap fungsi pembinaan dan monitoring di lapangan bagi perokok. Selain itu juga akan diatur penguatan sinergi antar perangkat daerah. Sebab implementasi KTR adalah tanggung jawab kolektif seluruh perangkat daerah, bukan hanya sektor kesehatan.

Ipung menegaskan bahwa, semangat dari raperda tersebut bukan untuk menghapus aktivitas merokok secara total. Namun mengatur tata ruang agar tercipta keseimbangan hak antar warga. Sebab sebagian masyarakat memiliki hak mendapatkan ruang publik yang sehat tanpa paparan asap rokok.

Baca Juga: Warga Kulon Progo Diminta Tak Mencuci Jeroan di Sungai Atau Perairan saat Idul Adha

"Prinsipnya, kita tidak semata-mata melarang orang merokok. Fokus utamanya adalah menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman,” tegasnya.

“Rencananya, pembahasan di tingkat Pansus kemungkinan besar akan mulai dilakukan pada bulan Juni mendatang," imbuh Ipung.

Dari sisi organisasi perangkat daerah (OPD) penegak perda, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat berharap ada perubahan mekanisme sanksi. Dari yang semula melalui proses persidangan menjadi penerapan denda administratif langsung di tempat.

Octo yakin, kebijakan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Khususnya di kawasan wisata Malioboro yang selama ini ditetapkan sebagai KTR. Lantaran selama ini proses yustisi melalui tindak pidana ringan (tipiring) memakan waktu karena harus melewati mekanisme persidangan di pengadilan.

Baca Juga: Tahu Semakin Tipis, Bahan Baku Melejit: Perajin Tahu Kulon Progo Potong Ukuran

"Mekanismenya seperti apa, tentu nanti kami atur bersama setelah ada kesepakatan dengan legislatif dalam pembahasan revisi Perda KTR ini," katanya.

Mantan Kabag Kesra Setda Kota Jogja itu mengakui selama ini pihaknya memang mengalami kendala dalam hal penegakan KTR.. Pertama adalah tingginya mobilitas pengunjung yang mayoritas berasal dari luar kota. Sehingga edukasi harus dilakukan secara terus-menerus kepada orang yang berbeda setiap harinya.

Lalu kedua, terkait status Malioboro sebagai bagian dari sumbu filosofi. Dia menyebut pihaknya cukup kesulitan memasang banyak papan informasi atau sign larangan yang mencolok karena aturan penataan kawasan sumbu filosofi. 

“Jadi tidak bisa sembarangan memasang tanda (larangan merokok)," jelasnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Perda KTR Kota Jogja #kawasan tanpa rokok (KTR) #Kawasan Tanpa Asap Rokok #kawasan tanpa rokok #perda ktr