JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/400.1.9.3/564/D/TAHUN 2025 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis dan Hantavirus. Surat edaran ini diterbitkan pada 5 Maret 2025 menyusul laporan kasus positif hantavirus di DIY serta antisipasi potensi lonjakan kasus leptospirosis pada musim penghujan.
Leptospirosis merupakan penyakit zoonosis akut yang disebabkan bakteri Leptospira dan ditularkan melalui kontak langsung maupun tidak langsung dengan urin hewan yang terinfeksi, terutama tikus. Gejala yang muncul dapat ringan seperti demam dan nyeri otot, hingga berat seperti gagal ginjal dan perdarahan paru yang berpotensi fatal. Sementara hantavirus dapat menyebabkan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dan Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) melalui inhalasi partikel aerosol atau kontak dengan kotoran, urin, serta air liur tikus.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan serta adanya laporan kasus positif hantavirus di DIY, kami menghimbau seluruh pihak terkait untuk meningkatkan upaya deteksi, pencegahan, dan pengendalian,” bunyi surat edaran tersebut.
Gubernur meminta seluruh bupati/walikota, instansi vertikal, perangkat daerah, dan rumah sakit di DIY untuk segera melaksanakan langkah konkret berikut:
Baca Juga: Invasi 'Iblis Merah': Mengapa Ikan Red Devil Kini Diburu Habis-habisan Seperti Ikan Sapu-Sapu?
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Edukasi masyarakat menerapkan PHBS, membersihkan lingkungan, memberantas tikus, dan menggunakan alas kaki di area berair.
- Meningkatkan surveilans berbasis sindromik, menyediakan Rapid Diagnostic Test (RDT) Leptospirosis IgM, dan PCR.
- Memberikan antibiotik dini pada kasus suspek dan merujuk pasien berat.
2. Fasilitas Kesehatan
- Memasukkan leptospirosis dan hantavirus sebagai diagnosis diferensial pada kasus demam akut dengan riwayat kontak risiko (banjir, sawah, pemukiman kumuh).
- Melaporkan kasus suspek, probable, dan konfirmasi melalui SKDR dalam waktu kurang dari 24 jam.
3. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Penyuluhan kepada petani dan peternak serta penggunaan APD (sepatu bot, sarung tangan).
- Pengendalian populasi tikus secara terpadu.
4. Dinas Lingkungan Hidup, PU, dan Perangkat Daerah Lainnya
- Perbaikan sanitasi lingkungan, pengelolaan sampah tertutup, perbaikan drainase, dan gerakan rumah sehat bebas tikus.
- Pengendalian hama terpadu ramah lingkungan.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLabkesmas) Yogyakarta juga diminta meningkatkan kapasitas pemeriksaan dan rujukan laboratorium.
Masyarakat DIY diminta aktif berpartisipasi dengan:
- Menjaga kebersihan lingkungan dan memberantas tikus.
Baca Juga: Geologi Karangsambung, Kebumen Disebut Berpengaruh bagi Dunia Kampus
- Menyimpan makanan dengan baik.
- Segera mencuci tangan dan kaki setelah kontak dengan air atau lumpur.
- Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami demam disertai nyeri otot, terutama setelah banjir atau kontak dengan tikus.
Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah terjadinya KLB di seluruh wilayah DIY, mulai dari Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, hingga Kota Yogyakarta. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin