Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tidak Hanya di Malioboro, Kini Pemkot Jogja Bakal Perluas Kawasan Tanpa Rokok hingga di Kawasan Ini: Dan Lakukan Denda di Tempat!

Iwan Nurwanto • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB
JANGKAUAN DITAMBAH: Suasana kawasan pedestrian Jalan Malioboro,  Kota Jogja, Minggu (10/5/2026). Pemkot Jogja berencana memperluas KTR tidak hanya di Malioboro tapi sepanjang sumbu filosofi. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
JANGKAUAN DITAMBAH: Suasana kawasan pedestrian Jalan Malioboro,  Kota Jogja, Minggu (10/5/2026). Pemkot Jogja berencana memperluas KTR tidak hanya di Malioboro tapi sepanjang sumbu filosofi. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

JOGJA - Pemkot Jogja bakal memperluas kawasan tanpa rokok (KTR) tidak hanya di Malioboro, tetapi juga sepanjang sumbu filosofi Tugu-Panggung Krapyak. Selain memperketat aturan iklan rokok, pelanggar KTR nantinya juga bakal langsung dikenai denda administratif di tempat tanpa melalui pengadilan.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, upaya tersebut sebagai bentuk penguatan regulasi KTR. Kebijakan ini akan  diwujudkan melalui perubahan regulasi atau revisi peraturan daerah (Perda) Kota Jogja No 2 Tahun 2017 yang mengatur KTR.

Hasto menjelaskan, dalam aturan baru nantinya ada pembatasan yang lebih ketat. Misalnya konten iklan rokok nantinya dilarang keras dipublikasikan dengan radius 200-300 meter di sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik. KTR di Kota Jogja juga akan diperluas tidak hanya di Malioboro. Namun di sepanjang kawasan sumbu filosofi dari Tugu hingga Panggung Krapyak.

Baca Juga: Usai Bilang Minta Maaf, Istri Tega Iris Leher Suami dengan Pisau saat Tidur di Sebuah Losmen Parangtritis Bantul

Kemudian juga dilakukan penguatan implementasi KTR melalui penindakan langsung bagi pelanggar. Jika selama ini penindakan dilakukan melalui pengadilan, dalam perda yang baru penindakan bagi pelanggar KTR langsung ditindak secara administratif di tempat.

“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palunya di pengadilan,” ujar Hasto di sela pertemuan dengan Tim Penilai Kandidat Kota Percontohan KTR di Balai Kota Jogja, Kamis (7/5/2026).

Sementara, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, Kota Jogja saat ini berada di peringkat 13 nasional dalam hal kepatuhan KTR. Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan  E-Monev KTR.

Baca Juga: Disdik Sleman Sebut Bayi di Rumah Pakem Berasal dari Mahasiswa yang Titip Anak ke Bidan

Benget menegaskan, kota percontohan KTR wajib memenuhi empat pilar utama. Di antarnya regulasi, pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum.

Sementara aspek penilaian meliputi implementasi KTR di fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat kerja, dan tempat umum.

“Penegakan hukum masih menjadi tantangan di banyak daerah, sehingga penerapan sanksi administratif maupun tindak pidana ringan perlu dilakukan secara konsisten,” bebernya di sela pertemuan. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#denda di tempat #KTR #Pemkot Jogja #Sumbu Filosofi #Malioboro