JOGJA - Dalam dua pekan terakhir ini, petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta herhasil menunda keberangkaran tiga WNI di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Ketiga WNI yang semuanya adalah laki-laki itu diduga kuat akan berangkat haji secara non-prosedural dengan modus perjalanan wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta Tedy Riyandi mengatakan, aksi pertama terdeteksi pada Sabtu (25/5). Petugas Lantaskim melakukan pemeriksaan saksama terhadap seorang pria berinisial MDM yang mengaku hendak berwisata ke Singapura.
Baca Juga: Dinkes Kulon Progo Temukan Satu Suspek Hantavirus, Penularan Lewat Hewan Pengerat
"Melalui aplikasi pengawasan, MDM terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor 100 (skor maksimal)," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (8/5).
Kejanggalan itu dideteksi oleh sistem dan menunjukkan bahwa MDM memiliki rekam jejak pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain namun gagal.
Baca Juga: Tiga WNI Terindikasi Jemaah Haji Ilegal, Digagalkan Petugas di Bandara YIA Kulon Progo
Kemudian kasus kedua kembali terjadi pada Senin (4/5). Ada dua orang WNI dengan inisila Y dan K akan berangkat dari YIA dengan rute tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Berdasarkan integrasi data pada sistem imigrasi, keduanya juga menyandang status Subjek SOI dengan skor 100.
"Skor sempurna tersebut mengindikasikan adanya risiko tinggi terkait pelanggaran prosedur keimigrasian. Ini diperkuat dengan temuan rekam jejak percobaan keberangkatan serupa di bandara lain sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga: Harga Meroket, Penjualan Sapi Kurban di Kota Jogja Diprediksi Anjlok Menjelang Idul Adha 2026
Langkah tegas yang ditempuh oleh petugas yakni melakukan penundaan keberangkatan terhadap ketiga orang itu. Hal tersebut bertujuan mencegah para WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau penipuan bermodus haji ilegal yang dapat menyulitkan mereka saat berada di luar negeri.
"Langkah penundaan berangkat ini adalah upaya serius kami dalam melindungi warga negara," paparnya.
Menurutnya, pengetatan pengawasan termasuk penggunaan aplikasi SOI bukan bertujuan untuk menyusahkan atau menaruh curiga berlebihan kepada warga negara. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang berpotensi terjadi bila mereka tetap berangkat secara tidak resmi.
"Kami ingin memastikan setiap warga negara menyeberangi perbatasan dengan dokumen dan prosedur yang sah demi keselamatan mereka," tegasnya.
Ia menghimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran ibadah haji melalui jalur cepat yang tidak sesuai dengan regulasi resmi pemerintah. (oso/laz)