JOGJA - Buruh di DIY menyoroti permasalahan pegawai kontrak yang masih banyak ditemukan. Permasalahann tersebut telah didiskusikan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.
"May Day kami peringati dengan menggelar sarasehan atau diskusi bersama dengan serikat buruh beberapa waktu lalu," ujar Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogjakarta Novaria Sulistyo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Diskusi tersebut telah terlaksana pada 2 Mei lalu. Diskusi diinisiasi langsung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY sebagai perwakilan dari para buruh di DIY.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemkot Jogja Siapkan Gerakan Pasar Murah Sasar 14 Kemantren hingga November
"Diskusi seperti itu bagi kami menjadi ruang para pekerja menyampaikan aspirasinya terkait dinamika dunia kerja yang semakin kompleks," bebernya.
Selain itu, bagi para pemangku kebijakan, wadah diskusi itu juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Solusi diharapkan dapat muncul atas berbagai tantangan ketenagakerjaan di tingkat lokal.
"Semacam pendinginan pasca teman-teman melakukan aksi turun ke jalan pada 1 Mei," jelasnya.
Ketua DPD SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan beberapa isu krusial telah ia sampaikan pada kesempatan itu. Mislanya berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal hingga hak pesangon yang belum terpenuhi.
Baca Juga: Pemprov DIY Wadul ke DPR RI, Kekurangan Penilik Hambat Pengawasan Daycare: Di Kota Hanya Satu, Per Mei Sudah Pensiun
"Fenomena pekerja yang dipekerjakan tanpa kontrak kerja yang jelas," ujarnya.
Informasi kaitannya dengan regulasi, lanjutnya, perlu diinformasikan secarra masif. Salah satunya melalui diskusi yang melibatkan para pemangku kebijakan. Terutama perihal hubungan industrial yang selama ini banyak pekerja yang memiliki keterbatasan penngetahuan soal itu.
"Kemudian masalah perlindungan ketenagakerjaan kemarin juga kami bahas," bebernya.
Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menambahkan ia siap menampung seluruh aspirasi yanng disampaikan oleh para buruh. Menurutnya, dari aspirasi tersebut juga sebagai bahan evaluasi dan informasi tambahan.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers: Publik Akan Kembali Cari Informasi Bermutu daripada Konten Emosional Medsos
"Memastikan setiap langkah perlindungan jaminan sosial tetap berjalan selaras dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Ia juga akan memperkuat tugas tim pengawas dan mediator untuk melakukan pendampingan masif agar dampak rekrutmen tanpa kontrak dapat di minimalisasi. (oso)