JOGJA - Menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) DIY penataan daycare, puluhan daycare belum berizin meski dinilai layak secara fasilitas dan operasional.
Pemkot Jogja kini mendorong legalisasi tanpa penutupan paksa, sambil tetap memverifikasi standar keamanan dan mendampingi ratusan anak korban kasus daycare.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja Retnaningtyas mengatakan, ada 31 daycare di wilayahnya belum berizin. Sementara 37 lainnya sudah berizin.
“Sehingga secara infrastruktur sebenarnya banyak yang layak, namun kami dorong untuk segera melegalkan operasionalnya,” katanya di Balai Kota Jogja, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Ketua Dewan Pers: Publik Akan Kembali Cari Informasi Bermutu daripada Konten Emosional Medsos
Eno sapaan akrabnya itu menjelaskan, tempat penitipan anak (TPA) yang belum berizin umumnya merupakan pengembangan layanan dari yayasan taman kanak-kanak (TK) dan kelompok bermain (KB) yang telah mengantongi izin. Keberadaan daycare di TK dan KB itu berawal dari permintaan orang tua untuk menitipkan bayi.
“Namun, layanan penitipan kemudian dibuka tanpa disertai pengurusan izin tambahan,” ujarnya.
Meski ditemukan tanpa izin, eks Kabag Kesra Setda Kota Jogja itu memastikan tidak ada penutupan paksa bagi daycare ilegal. Lantaran saat ini proses verifikasi masih berjalan. Namun jika ditemukan ada fasilitas yang tidak memenuhi standar maka ada sanksi tegas kepada pengelola.
Menurutnya, dalam Ingub DIY Nomor B/400.2.4/1954/D18, secara spesifik mengatur empat aspek standar keamanan daycare. Pertama, rasio guru dan anak yang ideal. Misalnya jika anak yang dititipkan berusia 0-3 bulan maka satu pengasuh maksimal menangani tiga anak.
Kedua, fasilitas kamera pengawas yang memadai. Pemilik tempat penitipan anak wajib memiliki kamera pengawas yang mampu memantau aktivitas anak dan bisa diakses oleh orang tua.
Ketiga, usaha daycare juga wajib memiliki bangunan yang berventilasi baik dan tempat yang cukup untuk aktivitas bermain anak. Kemudian terakhir pemilik daycare harus terbuka kepada orang tua terkait dengan aktivitas anak.
“Orang tua harus diperbolehkan melihat aktivitas anak secara langsung, bahkan saat menjemput di dalam ruangan,” sambung Eno.
Baca Juga: Statistik Impresif PSS Sleman di Musim 2025/2026, Cetak 53 Gol dan Amankan Tiket Kasta Tertinggi
Terkait dengan tindak lanjut penanganan anak dan orang tua korban Daycare Little Aresha, dia memastikan sudah melakukan pendampingan. Total ada 132 anak yang tengah menjalani pendampingan pemulihan tumbuh kembang. Kemudian ada 130 orang yang mendapat pendampingan psikologis.
"Kami melibatkan tim lengkap, mulai dari dokter anak, psikolog, nutrisionis, hingga 28 advokat. Hasil skrining menunjukkan adanya gangguan tumbuh kembang pada sejumlah anak, baik secara fisik maupun psikis,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori menambahkan, tak adanya penutupanj bagi daycare ilegal karena pertimbangan anak dan orang tua. Dia khawatir jika tetap ditutup justru timbul kebingungan dari orang tua untuk mencari daycare pengganti.
Meski belum memenuhi aspek legalitas, Budi memastikan daycare yang belum berizin sebenarnya sudah layak dari segi prasarana maupun pengasuh. Hanya, kurang dari segi legalitas operasionalnya saja. “Kami dorong untuk segera mengurus izin,” katanya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita