Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cegah Petugas Sensus Ekonomi Ditolak Warga, BPS Kota Jogja Gandeng Pemkot dan RT/RW

Iwan Nurwanto • Selasa, 5 Mei 2026 | 11:03 WIB
Kepala BPS Kota Jogja Joko Prayitno saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026). (iwan nurwanto/ Radar Jogja)
Kepala BPS Kota Jogja Joko Prayitno saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026). (iwan nurwanto/ Radar Jogja)

 JOGJA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan sensus ekonomi pada tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 mendatang. BPS Kota Jogja diketahui menyiapkan strategi pendekatan dengan pengurus wilayah untuk mengantisipasi penolakan pendataan.

Kepala BPS Kota Jogja Joko Prayitno mengatakan, sensus yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali itu bertujuan untuk memotret kondisi ekonomi wilayah. Termasuk kegiatan ekonomi yang tidak kasat mata. Lantaran di zaman sekarang banyak usaha yang bertransformasi digital.

“Mungkin di rumah tidak tampak ada usaha, tapi ternyata ada aktivitas ekonomi digital di sana. Hal ini yang ingin kami potret secara menyeluruh," ujar Joko saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026).

Dia menyatakan, petugas sensus nantinya akan melakukan pendataan secara langsung atau door to door ke usaha masyarakat pada periode tanggal 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sementara untuk perusahaan besar, sensus dilakukan dengan pengiriman kuesioner elektronik mulai bulan Mei ini.

Baca Juga: Temukan Kuitansi Penerimaan Sejumlah Uang untuk Pelayanan Kalurahan Garongan, Irda Kulon Progo Akan Cocokkan Data dengan Polres

Joko mengakui, kehadiran petugas sensus memang tidak jarang dianggap asing oleh masyarakat. Namun dia berharap agar masyarakat tidak menolak kehadiran petugas. Ciri-cirinya menggunakan rompi hitam bergaris oranye dan membawa surat tugas resmi.

Masyarakat pun diimbau untuk menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan nomor meteran listrik untuk memperlancar proses pendataan. Dia memastikan data yang diberikan kepada petugas sensus bersifat rahasia dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997.

“Wawancaranya nanti menggunakan gadget dan petugas yang bertanya, tidak ada kuesioner kertas seperti dahulu,” beber Joko.

Guna mengantisipasi penolakan pendataan, Mantan Kepala BPS Gunungkidul itu mengaku sudah menyiapkan strategi dengan menggandeng pemangku wilayah. Nantinya perangkat RT dan RW akan membantu sosialisasi dan mendampingi petugas sensus.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Pilih Sapi PO, Jelang Idul Adha Legislator DPRD Kebumen Minta Pengawasan Hewan Diperketat

Disamping itu, BPS Kota Jogja juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kota (pemkot) untuk membantu publikasi dan dukungan melalui surat edaran wali kota. Meski demikian, masyarakat tetap diminta tetap kritis terhadap kehadiran yang datang.

“Masyarakat berhak menanyakan surat tugas kepada petugas BPS yang datang,” katanya.

Secara terpisah, salah satu pengusaha nasi rames di Kemantren Wirobrajan bernama Sudaryanti mengaku, akan menyambut petugas sensus. Namun dia ingin ada sosialisasi terlebih dahulu supaya masyarakat bisa menyiapkan data yang dibutuhkan.

“Harapannya ada sosialisasi, mungkin sehari sebelum sensus disampaikan. Supaya kami bisa siapkan data dan berada di rumah,” terangnya. (inu)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Sensus penduduk #Badan Pusat Statistik #Kota Jogja #sensus ekonomi #Pemkot Jogja