JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja telah menindaklanjuti temuan hasil sweeping tempat penitipan anak atau daycare. Upaya penutupan batal dilakukan. Namun pengelola didorong untuk segera mengurus perizinan.
Kepala Disdikpora Kota Jogja Budi Santosa Asrori mengatakan, tidak dilakukannya penutupan karena operasional daycare yang belum berizin sudah memenuhi syarat. Misal sudah mencukupi dari segi fasilitas maupun pengasuh. Namun belum memiliki izin khusus tempat penitipan anak.
Budi mengungkap, berdasarkan hasil sweeping ditemukan 68 tempat penitipan anak. Dari jumlah 37 sudah memiliki izin resmi. Sementara 31 sisanya belum memiliki izin khusus karena menggunakan izin yayasan induk seperti lembaga pendidikan taman kanak-kanak.
“Kebanyakan yang belum berizin itu ikut TK. TK-nya berizin, tapi daycare-nya tidak, karena dianggap hanya layanan tambahan,” ujar Budi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Stasiun Wates Makin Padat Pasca Terkoneksi KA Bandara, Daop 6 Tambah KA Jelang Long Weekend
Meskipun begitu, Mantan Sekretaris Disdikpora Kota Jogja itu tetap mendorong agar pemilik daycare tetap mengurus perizinan khusus tempat penitipan anak. Hal itu sebagai bentuk ketaatan pengelola terhadap regulasi. Sekaligus mengantisipasi tindak kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di daycare Little Aresha.
Menurut Budi, dalam mendorong ketertiban itu pihaknya juga melibatkan instansi terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Satpol PP Kota Jogja.
Walaupun sebelumnya sudah ada instruksi penutupan bagi daycare yang tidak berizin dari kepala daerah. Budi memastikan, saat ini pemerintah kota (pemkot) lebih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan ketimbang penutupan paksa.
Baca Juga: Presiden FIFA Gianni Infantino Tegaskan Iran Akan tetap Berpartisipasi di Piala Dunia 2026
Pertimbangan utamanya adalah keberlangsungan pengasuhan anak-anak yang sudah terdaftar di lembaga-lembaga tersebut. Sebab jika langkah penutupan tetap dilakukan. Khawatirnya timbul masalah bagi para orang tua yang selama ini mengandalkan jasa penitipan anak.
"Kami lihat kondisi masyarakat juga. Sebenarnya mereka memenuhi syarat namun belum ada izin, ya kami dorong untuk segera mengurusnya,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Jogja Budi Santosa menjelaskan, mekanisme perizinan untuk TK, daycare, dan sejenisnya mencakup dua tahapan utama. Pertama, pengelola wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lalu kedua harus mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Prabowo Rayakan May Day di Monas, Ikut Berjoget di Hadapan Ribuan Buruh
Alurnya pemberian izin dilakukan setelah pengelola memiliki NIB pengelola dan mengajukan izin operasional di tingkat daerah. Prosesnya kemudian berlanjut pada verifikasi secara administrasi dan lapangan.
“Jika sudah memenuhi syarat, rekomendasi diterbitkan dan izin operasional dikeluarkan oleh kami,” bebernya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin