JOGJA - Kabar salah satu tersangka kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (Daycare) Little Aresha, Kota Jogja merupakan terpidana, dibenarkan pihak kepolisian.
Hal ini mengonfirmasi dugaan netizen yang mengungkap data bahwa Ketua Yayasan Dyah Kusumastuti pernah tersandung kasus lain.
"Ya, itu nanti sambil jalan. Informasi yang kita terima seperti itu, tapi dalam perkara yang lain, mungkin ditangani di Semarang," ujar Kapolda DIJ Irjen Pol Anggoro Sukartono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (30/4).
Baca Juga: Minim Rotasi dan Konsisten Maksimalkan Bola; Filosofi Van Gastel Diuji Hasil PSIM Jogja
Beredar kabar yang memang belum terkonfirmasi bahwa Diyah Kusumastuti pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Bahkan, kasusnya juga ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa tahun silam.
Kapolda pun menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. Kasus yang menyita perhatian masyarakat itu ditangani Polresta Jogja dan diasistensi Polda DIJ masih dalam rangka penyelidikan.
Jumlah korban sementara 53 orang. "Apakah ada penambahan tersangka baru, itu bisa," ungkapnya.
Pihak kepolisian dan Pemkot Jogja membuka ruang laporan untuk masyarakat yang menjadi korban daycare ini. Pendalaman terhadap korban-korban yang belum lapor, juga siap dilakukan.
"Sedang diusahakan untuk dipercepat. Terhadap tersangka, kita bagi di tiga Polsek karena perempuan," jelasnya.
Para tersangka diawasi langsung oleh Ditpropam (Direktorat Profesi dan Pengamanan) maupun Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIJ, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan.
Kemudian kesehatan para tersangka juga dipantau oleh kedokteran dan kesehatan dari kepolisian.
Baca Juga: 30 Investor dan 75 UMKM Unggulan Bakal Ramaikan CJIBF 2026
"Kita tunggu saja hasil penyidikan. Kan tidak bisa dipaksakan. Kesehatan para tersangka menjadi yang utama dalam proses penyidikan.
Itu kita jaga dalam pengawasan kita," papar jenderal bintang dua ini. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun