JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono X melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) menggelar diskusi "Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi" di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG), Jogja.
Selasa (26/4). Selain memberikan pengarahan kepada seluruh pamong dan lurah se-DIY, beberapa pencapaian terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga disampaikan.
"Pengelolaan kalurahan/kelurahan harus mampu menghindari tumpang tindih, menjamin efisiensi, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada kesejahteraan masyarakat," ujar HB X saat memberikan sambutan, Selasa (28/4).
Diskusi tersebut mengangkat tajuk "Laku Sasmita, Amrih Nirmala" yang artinya bertindaklah dengan penuh kewaspadaan pada setiap tanda bahaya, agar hati dan tindakan secara fisik tetap suci dan bersih. Beberapa narasumber berkompeten dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Inspektorat DIY dihadirkan. Materi yang mereka sampaikan berkaitan integritas dan antikorupsi yang ditujukan kepada lurah se-DIY beserta pamongnya.
Menurut HB X, pemerintah dituntut sebagai penjaga amanah. Keunggulan suatu pemerintahan ditentukan dengan membangun kepercayaan yang bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Semua itu harus dihidupkan dan menjadi sebuah sistem, bukan hanya tertulis dalam regulasi.
Dalam pengelolaan amanah publik, penyimpangan kerap berawal dari hal-hal yang tampak kecil dan halus. "Integritas sejati terletak pada kewaspadaan diri, kemampuan untuk mengenali dan menolak sejak awal setiap isyarat yang mengarah pada penyimpangan, demi menjaga pemerintahan tetap bersih dan bermartabat," tegasnya.
Kepala Dinas PMK2PS DIY KPH Yudanegara menambahkan, acara ini juga bertujuan untuk memperketat pengawasan dana pengelolaan para Lurah. Berdasarkan Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2023, Pemprov DIY bersama empat pemerintah kabupaten melaksanakan reformasi kalurahan secara serentak di 392 kalurahan.
"Capaian indikator reformasi kalurahan tahun 2025 juga progresif dilihat dari jumlah desa mandiri, jumlah desa mandiri budaya, dan jumlah desa swasembada telah tercapai," ujarnya.
Pendekatan reformasi birokrasi kalurahan, lanjutnya, dengan indikator sasaran kalurahan predikat AKIP baik, kualitas belanja baik, serta indeks kepuasan masyarakat baik juga telah mencapai target yang ditetapkan. Sedangkan pendekatan reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan, di antaranya penurunan angka kemiskinan dan stunting juga telah mencapai target yang ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Kanjeng Yuda -sapaannya- juga menginformasikan sejak November 2025 sampai dengan April 2026 ada kenaikan PAD dari sektor pajak. Total perolehan pajak dari pendaftaran kendaraan milik penduduk nonpermanen di DIY sebesar Rp 6,35 miliar. Dinas PMK Dukcapil DIY bersama BPKA, Ditlantas Polda, dan pemerintah kalurahan/kelurahan mendorong penduduk nonpermanen yang tinggal di DIY agar dapat membayar pajak.
Pembayaran dilakukan dengan melampirkan surat tanda bukti pendaftaran penduduk nonpermanen (STBPPN) sehingga pemasukan pajaknya menjadi PAD provinsi dan bagi hasil kabupaten/kota. "Artinya baru satu semester dimulai November, PAD kita sudah naik Rp 6,35 miliar terkait pajak kendaraan," ucapnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun