JOGJA - Kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak (Daycare) Little Aresha, Kota Jogja terus mendapatkan atensi masyarakat maupun pimpinan pemerintahan. Gubernur DIJ Hamengku Buwono X pun tidak tinggal diam. Ia berencana menutup semua daycare ilegal di DIJ.
Rencana penutupan itu dibahas HB X dalam pertemuan tertutup dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIJ dan Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo beserta jajarannya di Gedhong Wilis, Kompleks Keptaihan Jogja, Selasa (28/4). Pertemuan berlangsung sekitar 60 menit dari 13.30 hingga 14.30.
"Ada beberapa arahan beliau terkait penajaman terhadap pencegahan. Salah satunya untuk segera mendata daycare yang belum berizin," ujar Kepala DP3AP2 DIJ Erlina Hidayati Sumardi saat ditemui pasca pertemuan.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan, ada 217 daycare berizin di seluruh DIJ. HB X memerintahkan dirinya untuk menyisir dan mencari kemungkinan adanya daycare ilegal yang masih beroperasi di DIJ. Daycare yang berizin akan dilakukan pengawasan dan penelitian secara detail terkait pemenuhan hak anak dan perlindugannya.
"Bapak gubernur tadi mengarahkan supaya (daycare) yang sudah beroperasional belum berizin ini segera ditutup. Kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya," jelasnya.
Menurutnya, gubernur juga berencana menerbitkan surat instruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di DIJ kaitannya dengan pendataan dan penutupan daycare ilegal. Beberapa daerah telah melaporkan perkembangan agenda pendataan daycare kepada Pemprov DIJ.
Baca Juga: Ada 31 Daycare Ilegal di Kota Jogja, Beberapa Layanan Penitipan Anak TK-PAUD Juga Belum Berizin
Ia juga telah memberikan arahan kepada kepala dinas DP3AP2KB di seluruh DIJ untuk segera melakukan pendataan bekerjasama dengan dinas pendidikan. "Instruksi beliau (HB X) daycare yang beroperasi belum ada izinnya, langsung ditutup," tegasnya.
Pengurusan izin daycare/PAUD/TPA melalui dinas pendidikan di masing-masing kabupaten/kota. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun