JOGJA - Pemkot Jogja saat ini tengah melakukan pendataan terkait keberadaan daycare atau tempat penitipan anak di Kota Jogja. Mereka yang statusnya ilegal diwajibkan segera mengurus perizinan.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, Pemkot Jogja telah melakukan pendataan sejumlah daycare yang tersebar di Kota Jogja. Total ada 68 tempat penitipan anak atau daycare. Dari jumlah itu, 31 daycare belum mengantongi izin.
"Resmi berizin itu ada 37," ujarnya saat ditemui di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG), Selasa (28/4). Menurutnya, beberapa tempat penitipan anak yang belum mengantongi izin sebagian besar meruapakan PAUD dan TK.
Itu pun yang belum mengantongi izin adalah layanan penitipan anaknya. "Misalkan PAUD TK-nya legal, tapi terus pengen mengembangkan ada layanan sosial baru, penitipan anak. Lha harusnya kan itu diurus izinnya sendiri ya. Tetapi ini masih jadi satu. Kayak gitu yang terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Gedung Daycare Little Aresha di Sorosutan Umbulharjo Jogja Dipenuhi Coretan Kecaman Bernada Umpatan
Dari temuan itu, Hasto mengaskan agar pengelola TK-PAUD yang kasuistiknya seperti itu segera mengurus izin. Walaupun sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait layanan pendidikannya, untuk layanan penitipan anak perlu diurus legal standing-nya.
"Harus itu, kalau menurut saya. Kalau tidak ada legal standing-nya tidak ada pencatatannya ya lebih baik tidak memberikan layanan itu," ucapnya.
Selain itu, tim pendamping korban dari Kota Jogja juga dinyatakan telah lengkap. Ada 18 psikolog dan akan ditambah lagi dari Pemprov DIJ maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Pendampingan dari konsultan hukum, terutama yang di help desk juga sudah siap," bebernya. (oso/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita