Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada 31 Daycare Ilegal di Kota Jogja, Beberapa Layanan Penitipan Anak TK-PAUD Juga Belum Berizin

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 28 April 2026 | 21:28 WIB
Walikota Jogja Hasto Wardoyo saat ditemui di TBEG, Selasa (28/4/2026). (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja) 
Walikota Jogja Hasto Wardoyo saat ditemui di TBEG, Selasa (28/4/2026). (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja) 

 

JOGJA - Pemkot Jogja saat ini tengah melakukan pendataan terkait keberadaan daycare atau tempat penitipan anak di Kota Jogja. Mereka yang statusnya ilegal diwajibkan segera mengurus perizinan.


Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, Pemkot Jogja telah melakukan pendataan sejumlah daycare yang tersebar di Kota Jogja. Total ada 68 tempat penitipan anak atau daycare. Dari jumlah itu, 31 daycare  belum mengantongi izin.

Baca Juga: Tembok Bangunan Daycare Little Aresha Dicorat-coret, Walikota Jogja Hasto Wardoyo: Jangan Main Hakim Sendiri 


"Resmi berizin itu ada 37," ujarnya saat ditemui di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG), Selasa (28/4). Menurutnya, beberapa tempat penitipan anak yang belum mengantongi izin sebagian besar meruapakan PAUD dan TK. 


Itu pun yang belum mengantongi izin adalah layanan penitipan anaknya. "Misalkan PAUD TK-nya legal, tapi terus pengen mengembangkan ada layanan sosial baru, penitipan anak. Lha harusnya kan itu diurus izinnya sendiri ya. Tetapi ini masih jadi satu. Kayak gitu yang terjadi," jelasnya.

Baca Juga: Gedung Daycare Little Aresha di Sorosutan Umbulharjo Jogja Dipenuhi Coretan Kecaman Bernada Umpatan


Dari temuan itu, Hasto mengaskan agar pengelola TK-PAUD yang kasuistiknya seperti itu segera mengurus izin. Walaupun sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait layanan pendidikannya, untuk layanan penitipan anak perlu diurus legal standing-nya.


"Harus itu, kalau menurut saya. Kalau tidak ada legal standing-nya tidak ada pencatatannya ya lebih baik tidak memberikan layanan itu," ucapnya.


Selain itu, tim pendamping korban dari Kota Jogja juga dinyatakan telah lengkap. Ada 18 psikolog dan akan ditambah lagi dari Pemprov DIJ maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Pendampingan dari konsultan hukum, terutama yang di help desk juga sudah siap," bebernya. (oso/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Daycare #Ilegal #Pemprov DIJ #penitipan anak #Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo