Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

33 Penitipan Anak Tak Berizin Terdeteksi di Kota Jogja, Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Standarisasi lewat Permen Nomor 4 Tahun 2024

Adib Lazwar Irkhami • Senin, 27 April 2026 | 22:04 WIB
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi saat menghadiri rakor dengan wali kota Jogja, OPD terkait dan jajaran Pemprov DIJ di Kantor  DP3AP2KB) DIJ, Senin (27/4) sore. (Rizky Wahyu Arya Hutama/Radar Jogja)
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi saat menghadiri rakor dengan wali kota Jogja, OPD terkait dan jajaran Pemprov DIJ di Kantor  DP3AP2KB) DIJ, Senin (27/4) sore. (Rizky Wahyu Arya Hutama/Radar Jogja)

 

JOGJA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) langsung bergerak cepat menindak kasus dugaan kekerasan pengasuhan di Little Aresha, Kota Jogja. Atas kasus itu, pihak kementerian menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PPPA Nomor 4 Tahun 2024. 

Regulasi itu dirancang untuk menutup celah manipulasi informasi yang kerap dilakukan oknum pengelola yayasan yang tidak bertanggung jawab. 

"Sebetulnya kalau dilihat dari yang disampaikan, orang tua sudah melihat tanda-tandanya itu ya. Tapi nampaknya dari yayasan begitu pandai memanipulasi informasi, sehingga membuat orang tua ini jadi percaya," kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) dengan wali kota Jogja, OPD terkait dan jajaran Pemprov DIJ di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) DIJ, Senin (27/4) sore.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, HB X: Harapan Saya Itu Pertama dan Terakhir, Jangan sampai Terjadi Lagi

Bukan tanpa alasan pihak kementerian langsung menerbitkan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 itu. Sebab, menurut Arifah, pihaknya merasa sangat prihatin dengan apa yang terjadi di daycare Little Aresha tersebut.

Apalagi, di momen peringatan Hari Kartini, pejuang perempuan yang ingin meningkatkan kapasitas diri, justru mendapatkan tantangan yang luar biasa. Niat memberikan pola asuh terbaik, tapi dikhianati oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Ini mungkin harus kami diskusikan bersama, langkah-langkah selanjutnya nanti bisa kami kolaborasikan lagi," lontarnya.

Menurut Arifah, dalam regulasi anyar tersebut, poin yang paling krusial adalah pengetatan rasio sumber daya manusia (SDM) dan kualifikasi pengasuh. Untuk anak usia bayi, satu pengasuh hanya diperbolehkan memegang maksimal empat anak. Sedangkan untuk usia dua sampai empat tahun rasionya 1:8, dan usia empat sampai enam tahun rasionya 1:10.

​Tak hanya soal jumlah, kualitas pengasuh juga diatur ketat. Pengasuh minimal harus lulusan SMA, wajib mengantongi surat keterangan sehat fisik dan mental dari psikolog atau psikiater, serta memiliki sertifikat pelatihan khusus.

​"Pemilihan daycare ini bukan hal mudah dan murah bagi sebuah keluarga. Biayanya bisa di atas satu juta rupiah, itu pengorbanan luar biasa. Maka, aspek legalitas mulai dari izin domisili hingga kerja sama dengan dinas terkait wajib dipenuhi," ucapnya.

Baca Juga: UGM Membenarkan Salah Satu Dosennya Jadi Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Jogja

Oleh karena itu, Arifah menyatakan jika pihak Kementerian PPPA akan melakukan pendampingan standarisasi bagi daerah-daerah yang mengusulkan, termasuk DIJ yang saat ini sudah ada empat titik pengusulan. Proses audit akan dilakukan oleh tim internal untuk memastikan daycare benar-benar layak operasi.

​"Kejadian di Jogja ini harus jadi yang terakhir. Kami sudah tanda tangani PKS dengan enam menteri untuk pengawasan ini. Kamk gerak cepat agar tidak ada korban berikutnya," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati yang juga hadir dalam rakor juga menyebut kasus kekerasan anak yang ada di Kota Jogja ini merupakan alarm bagi seluruh wilayah yang ada di DIJ. Sehingga pihaknya mendesak agar seluruh pemerintah daerah melakukan sweeping tempat penitipan anak di seluruh wilayah.

"Ini tamparan keras. Jogja ini barometer pendidikan, korbannya cukup banyak. Saya khawatir ini seperti bola salju, jika dibuka ternyata banyak terjadi di tempat lain," bebernya.

Esti mengaku, setelah ini pihaknya akan melakukan diskusi dengan Komisi VIII DPR RI untuk membuka peluang adanya revisi Undang-Undang Perlindungan Anak jika ditemukan celah hukum yang membuat pengawasan daycare lemah. Mengingat apa yang terjadi di Jogja ini merupakan persoalan yang serius. "Ini persoalan yang kemungkinan tidak hanya terjadi di Jogja," cetusnya.

Baca Juga: Daycare Little Aresha Jogja Jadi Sorotan Publik, Dugaan Kekerasan Anak Viral, Melanie Subono Beri Tanggapan Menohok

Di sisi lain, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, dari total lembaga yang terdata, ada 33 daycare yang dinyatakan belum berizin, sementara 37 lainnya sudah mengantongi izin. Banyak ditemukan PAUD atau TK yang izinnya ada, tapi diam-diam membuka layanan daycare tanpa izin tambahan.

"Saya beri waktu tiga hari kepada dinas terkait untuk menuntaskan sweeping data ini agar penanganan lebih fokus," cetusnya.

Oleh karena itu, sebagai l​angkah penanganan trauma, lanjut Hasto, Pemkot Jogja telah menyiapkan 15 daycare rujukan di sekitar Umbulharjo bagi para orang tua yang terdampak agar tetap bisa bekerja. Selain itu, 18 psikolog klinis dari puskesmas juga dikerahkan untuk mendampingi trauma emosional para korban dan orang tuanya. "Perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan, terutama menyinkronkan definisi pendidikan formal, non-formal, dan informal dalam Permendikbud," tandasnya. (ayu/laz)

 

 

 

Editor : Herpri Kartun
#Daycare #Little Aresha #Arifah Choiri Fauzi #Perlindungan Anak #Menteri PPPA