JOGJA - Sebanyak 13 orang tersangka yang terlibat dalam kasus kekerasan 53 balita di tempat penitipan anak (Daycare) Little Aresha, Jogja akan dilakukan penahanan langsung.
Pihak kepolisian pun menginformasikan ada kemungkinan penambahan tersangka.
"Polresta Jogja sudah menetapkan 13 tersangka. Nanti akan langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Hal itu merupakan komitmen Polda DIY untuk melindungi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Polda akan melakukan tindakan tegas dan penyidikan secara transparan serta berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sejak adanya laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan fakta di lapangan," bebernya.
Saat penggerebekan, personel juga melihat sendiri sebagian bentuk kekerasan yang terjadi pada anak di sana.
Selain itu, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan sebagai dasar utama.
"Prosesnya, penyelidikan naik ke penyidikan dari Polresta Jogja dibackup oleh Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.
Ke-13 tersangka yang ditetapkan adalah para pengasuh, termasuk ketua yayasan. Ihsan menegaskan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Nanti bisa berkembang lagi. Tergantung proses yang berjalan dan keterangan-keterangan tambahan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada korban bersama instansi terkait di provinsi maupun Kota Jogja.
Salah satunya melalui pendampingan psikososial melalui layanan terpadu.
"Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Pihaknya juga akan mengevaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
"Sebatas yang kami dapat infonya, ternyata daycare (Little Aresha) ini belum berizin ya. Memang diperlukan pengawasan, pendataan, dan sebagainya," jelasnya.
Bersamaan dengan itu, masyarakat akan diberi edukasi mengenai hak anak dan pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, dan terverifikasi.
Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
"Kami akan memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun