Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disdikpora Kota Jogja Ungkap Hanya 37 Tempat Penitipan Anak yang Sudah Berizin, Akui Tak Pernah Awasi Aktivitas di Little Aresha

Adib Lazwar Irkhami • Minggu, 26 April 2026 | 22:37 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Jogja, Minggu (26/4). (Iwan Nurwanto/Radar Jogja)
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Jogja, Minggu (26/4). (Iwan Nurwanto/Radar Jogja)

 

JOGJA - Terkuaknya kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Lantaran diketahui baru 37 tempat penitipan anak yang memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori mengatakan, munculnya kasus kekerasan anak di Little Aresha merupakan bentuk kurangnya pengawasan terhadap aktivitas tempat penitipan anak. Terkhusus yang belum memiliki izin resmi.

Baca Juga: Legislator Minta Hukuman Berat untuk Dalang dan Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Balita di Daycare Little Aresha Jogja

Budi mengakui selama ini juga tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas daycare di Little Aresha. Lantaran pengawasan hanya dilakukan ketika lembaga penitipan anak sudah memiliki izin resmi dan terdata di dinas.

"Kalau tidak berizin ya tidak divisitasi (didatangi untuk pengawasan). Dia (pengelola Little Aresha) tidak pernah mengajukan izin,” ujar Budi saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Jogja, Minggu (26/4).

Mantan Sekretaris Dindikpora Kota Jogja itu menyatakan, berdasar data di Disdikpora Kota Jogja baru ada 37 daycare yang memiliki izin resmi. Sementara terkait jumlah keseluruhan lembaga tempat penitipan anak, pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh di seluruh kemantren dan kelurahan.

Budi menargetkan proses pendataan tempat penitipan anak bisa selesai dalam waktu dua hari. Mengingat wilayah Kota Jogja yang tidak luas dan relatif terjangkau. Usai dilakukan pendataan, pihaknya bakal melakukan visitasi untuk memastikan kelayakan tempat penitipan anak yang beroperasi.

Baca Juga: Orang Tua Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Minta Pendampingan Pemkot Jogja; Anak Alami Trauma Psikis dan Fisik

Dalam visitasi itu, dia memastikan ada beberapa fasilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola daycare. Misalnya dari segi ketersediaan kamar mandi dan ruang atau kamar anak.

Kemudian juga transparansi pengelola daycare kepada orang tua yang menitipkan anaknya. Sebab daycare yang tertutup dipastikan merupakan lembaga yang tidak sehat.

Budi memastikan, jika dalam pendataan tersebut ada lembaga penitipan anak yang tidak memenuhi syarat atau tidak berizin sehingga dilakukan penutupan. "Ini menjadi pelajaran bagi kami dan jajaran di wilayah untuk lebih peduli lagi terhadap situasi lingkungan masing-masing,” terang Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro khawatir dengan adanya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak bisa mencederai predikat kota layak anak. Oleh karena itu dia berharap agar pemerintah bisa bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Pemkot Jogja Bakal Sweeping Seluruh Daycare, Wali Kota Hasto Wardoyo:  Tidak Berizin, Harus Ditutup

Kuncoro menilai mencuatnya kasus dugaan kekerasan di sebuah tempat penitipan anak merupakan bentuk kelalaian pemerintah kota. Sehingga sudah sewajibnya instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap program pengawasan yang selama ini dilakukan.

"Kadang-kadang kalau sudah sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan rutin itu terus lupa melakukan evaluasi. Ini juga kritik bagi semuanya, termasuk lembaga dewan,” tegasnya. (inu/laz)

 

 

Editor : Herpri Kartun
#Little Aresha #Daycare Jogja #dprd kota jogja #penitipan anak #Dindikpora Kota Jogja