JOGJA - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) DIY menyoroti berulangnya insiden keracunan MBG di beberapa daerah.
Tindakan tegas juga dilakukan berupa penutupan sementara beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satunya SPPG di Jetis, Bantul.
"Kejadian (dugaan keracunan) ini istilah kata timbul tenggelam.
Pengawasannya memang harus diperketat lagi," ujar Ketua Satgas MBG DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pengawasan tim dan BGN (Badan Gizi Nasional) saat ini sudah dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Kota Jogja Diwanti-wanti Bahaya Suhu Panas saat di Tanah Suci
Satgas dibentuk tidak hanya di ranah provinsi, melainkan juga ada di setiap kabupaten/kota di DIY.
"Misalkan ada pelanggaran standar operasioanal prosedur (SOP) oleh SPPG akan diberikan punishment," tuturnya.
Sekretaris Provinsi DIY ini menambahkan, Satgas dengan BGN akan bersama-sama melakukan pengawasan.
Satgas akan melaporkan apabila ada temuan yang janggal di lapangan. Begitu pula BGN yang juga telah berkomitmen untuk menutup SPPG apabila memang ditemukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Dosen ISI Jogja Nanang Garuda Kritik Perang lewat Seni, Replikasi Senjata pun Jadi Instrumen Musik
"Beberapa SPPG di DIY sudah ditutup," tandasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh pelaksana program MBG, karena ini telah menjadi konsumsi publik, maka diharapkan bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ini untuk membangun kepercayaan masyarakat.
"Jangan kemudian pelaku penyedia MBG di lapangan malah merusak program yang memang ditujukan untuk mengatasi stunting ini," tegasnya.
Terpisah, Koordinator Regional DIJ Wirandita Gagat Widyatmoko mengatakan BGN selalu bergerak cepat apabila mendapatkan laporan adanya kejadian menonjol di tingkat SPPG.
Misalnya, penutupan sementara di SPPG Jetis, Bantul pasca ditemukan dugaan keracunan di daerah itu.
Baca Juga: Aksi Sigap Personel Polsek Temon di Kawasan YIA, Bantu Pengendara Mobil saat Alami Gangguan
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran SOP, khususnya yang berkaitan dengan keamanan pangan dan kualitas layanan," ujarnya.
BGN, lanjutnya, tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Seluruh SPPG wajib menjalankan operasional sesuai koridor SOP secara ketat.
Setiap bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan penerima manfaat, akan ditindak tegas.
"Saat ini ada 15 SPPG yang posisinya dihentikan karena berbagai sebab," ungkapnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun