Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Trah Sultan HB II Desak Pengembalian Hutan Jati, Belum Dikembalikan ke Keraton usai Peristiwa Geger Sepehi 1812

Iwan Nurwanto • Kamis, 16 April 2026 | 20:34 WIB
BERTEMU: Trah Sultan HB II saat melakukan pertemuan dengan Menteri HAM Natalius Pigai belum lama ini.
BERTEMU: Trah Sultan HB II saat melakukan pertemuan dengan Menteri HAM Natalius Pigai belum lama ini.

JOGJA - Trah Sultan Hamengku Buwono (HB) II mengungkap masih adanya aset Keraton Yogyakarta yang hingga kini belum dikembalikan. 

Salah satunya berupa hutan jati seluas sekitar 16 ribu hektare yang kini tercatat sebagai milik pemerintah pusat sejak peristiwa Geger Sepehi pada 1812.

Sejarawan Dr. Harto Juwono mengatakan, pengalihan aset pada masa penjajahan tersebut menjadi tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Pemkot Jogja Belum Dapat Kepastian Bantuan Mobil India Untuk Koperasi Merah Putih, Fokus Lakukan Ini

Lantaran pada peristiwa Geger Sepehi yang melibatkan Sultan HB II dengan kolonial bermotif politik untuk melemahkan kedaulatan Jogjakarta.

Harto menambahkan, pengambilan aset Kasultanan pada saat masa penjajahan Inggris ke Yogyakarta murni di bawah tekanan militer.

Sehingga bukan melalui kesepakatan hukum yang adil atau kesepakatan sah.

Baca Juga: Penyakit Meningitis Perlu Diwaspadai Pasca-Haji, Ada 70 Persen Jemaah Kategori Risiko Tinggi Berangkat Tahun Ini

“Penguasaan hutan oleh pihak kolonial dimulai dari pemaksaan aturan seremonial dan pengambilalihan daerah secara sepihak yang memuncak pada Geger Sepehi,” ujar pengajar Universitas Negeri Surakarta itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).

Perwakilan Keluarga Trah Sultan HB II Fajar Bagoes Poetranto menyampaikan, pengembalian hutan jati dari pemerintah ke Keraton merupakan bentuk restitusi sejarah.

Lantaran Yogyakarta sudah memberikan kontribusi besar kepada Republik Indonesia.

Baca Juga: Usai Viral Pelari Tertabrak di Jogging Track, Satpol PP Kebumen Sita 10 Mobil Mainan di Alun-Alun Pancasila

Fajar juga menekankannjika nantinya dikembalikan maka pengelolaan hutan jati wajib berbasis kearifan lokal oleh Keraton Yogyakarta.

Yakni memperkuat ekonomi daerah dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Memulihkan hak atas hutan jati yang dahulu dirampas kolonial melalui agresi militer Geger Sepehi 1812 adalah bentuk penghormatan negara terhadap kedaulatan sejarah Kasultanan,” katanya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Trah Sultan HB II #Geger Sepehi 1812 #pengembalian #Keraton Yogyakarta #hutan jati