JOGJA - Trah Sultan Hamengku Buwono (HB) II mengungkap masih adanya aset Keraton Yogyakarta yang hingga kini belum dikembalikan.
Salah satunya berupa hutan jati seluas sekitar 16 ribu hektare yang kini tercatat sebagai milik pemerintah pusat sejak peristiwa Geger Sepehi pada 1812.
Sejarawan Dr. Harto Juwono mengatakan, pengalihan aset pada masa penjajahan tersebut menjadi tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Pemkot Jogja Belum Dapat Kepastian Bantuan Mobil India Untuk Koperasi Merah Putih, Fokus Lakukan Ini
Lantaran pada peristiwa Geger Sepehi yang melibatkan Sultan HB II dengan kolonial bermotif politik untuk melemahkan kedaulatan Jogjakarta.
Harto menambahkan, pengambilan aset Kasultanan pada saat masa penjajahan Inggris ke Yogyakarta murni di bawah tekanan militer.
Sehingga bukan melalui kesepakatan hukum yang adil atau kesepakatan sah.
“Penguasaan hutan oleh pihak kolonial dimulai dari pemaksaan aturan seremonial dan pengambilalihan daerah secara sepihak yang memuncak pada Geger Sepehi,” ujar pengajar Universitas Negeri Surakarta itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).
Perwakilan Keluarga Trah Sultan HB II Fajar Bagoes Poetranto menyampaikan, pengembalian hutan jati dari pemerintah ke Keraton merupakan bentuk restitusi sejarah.
Lantaran Yogyakarta sudah memberikan kontribusi besar kepada Republik Indonesia.
Fajar juga menekankannjika nantinya dikembalikan maka pengelolaan hutan jati wajib berbasis kearifan lokal oleh Keraton Yogyakarta.
Yakni memperkuat ekonomi daerah dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Memulihkan hak atas hutan jati yang dahulu dirampas kolonial melalui agresi militer Geger Sepehi 1812 adalah bentuk penghormatan negara terhadap kedaulatan sejarah Kasultanan,” katanya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita