JOGJA- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) dalam dugaan kasus keracunan di Jetis, Bantul diberhentikan sementara.
Seluruh SPPG di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperingatkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menoleransi para pelanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program MBG.
Koordinator Regional DIY Wirandita Gagat Widyatmoko mengatakan BGN bergerak cepat dan mengambil langkah tegas setelah menerima laporan adanya kejadian menonjol di salah satu SPPG di Jetis, Bantul.
Secara langsung BGN menghentikan sementara operasional SPPG terkait.
"Diberhentikan hingga waktu yang belum ditentukan, dengan syarat utama pemenuhan seluruh ketentuan SOP sebelum dapat kembali beroperasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Koordinator Regional DIY bersama Koordinator Wilayah dan jajaran terkait telah melakukan pendalaman, evaluasi menyeluruh secara langsung.
Langkah perbaikan dipastikan segera terlaksana pasca tragedi tersebut.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran SOP, khususnya yang berkaitan dengan keamanan pangan dan kualitas layanan," tandasnya.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Guyur Kabupaten Sleman, Berikut Wilayah Terdampak
SPPG yang beroperasi wajib menjalankan operasional sesuai koridor SOP secara ketat dan konsisten.
Koordinasi intensif yang melibatkan unsur wilayah dan pemangku kepentingan terkait juga telah dilakukan.
Pihak sekolah yang siswanya diduga keracunan dan fasilitas kesehatan wilayah setempat juga telah dipastikan menangani dengan cepat, tepat, serta terkoordinasi.
"Setiap bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan penerima manfaat akan ditindak secara tegas," imbuhnya.
Menurutnya, BGN tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal itu sebagai komitmen dalam menjaga kualitas layanan dan keamanan penerima manfaat.
BGN bersama seluruh jajaran di wilayah DIY berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Keamanan pangan adalah prioritas utama dan tidak dapat ditawar," tegasnya. (Oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin