JOGJA - Pemprov DIY resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (13/4/2026).
SE itu merupakan tindak lanjut instruksi kebijakan work form home (WFH) dari pemerintah pusat.
"WFH dilakukan pada hari Rabu, kecuali instansi pelayanan teknis," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Dalam SE nomor b/000.8.6.1/5/b.6 Tahun 2026 itu menyatakan unsur pimpinan jabtan struktural seperti JPT Madya dan Pratama tidak diberlakukan WFH.
Selain itu, beberapa bidang di dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Unit Layanan Kesehatan, Unit Layanan Pendidikan, Unit Layanan Administrasi dan Pendapatan, serta Unit Layanan Lapangan juga tidak diberlakukan WFH. "Pelaksanaan WFH diatur oleh kepala perangkat daerah minimal 50 persen dari jumlah pegawai," bebernya.
Dari segi pengawasan, kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan rencana aksi, hasil penghematan dan pelaksanaan WFH setiap akhir bulan kepada kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan tembusan Kepala Biro Organisasi Setprov DIY. Kemudian oleh kepala BKD DIY laporan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setiap awal bulan.
Terpisah, Kepala BKD DIY Hary Setiawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga lapis pengawasan untuk memastikan validitas kinerja WFH.
Pertama, sistem presensi digital dengan verifikasi biometrik dan geotagging yang terintegrasi dengan aplikasi ASN Memayu
Kedua, output-based monitoring di mana ASN harus menyampaikan laporan konkret dan bukan sekadar laporan aktivitas.
Baca Juga: PSS Sleman U19 Asah Ketajaman Jelang Lawan Persiraja Banda Aceh
Itu diverifikasi oleh atasan langsungnya dan secara berjenjang dilaporkan apabila tidak memberikan kontribusi nyata atau terdapat kendala penyelesaian tugasnya.
Ketiga, audit spot check oleh Tim Evaluasi WFH Pemprov DIY dari Inspektorat, BKD, Biro Organisasi yang akan melakukan verifikasi fisik dan virtual secara acak.
"Untuk mitigasi beban kerja minim, kami menerapkan traffic light system: ASN yang dua periode berturut-turut mendapatkan kategori merah dalam evaluasi output akan dipanggil untuk klarifikasi dan wajib WFO penuh selama evaluasi ulang," ujarnya.
Sistem presensi menggunakan geofencing dan geotagging dengan radius toleransi 200 meter dari alamat kediaman juga akan dilakukan.
Pemprov DIY melarang ASN melakukan mobilitas ke luar rumah atau alamat yang didaftarkan tanpa izin atasan, kecuali untuk keperluan dinas yang sudah tercatat dalam system presensi sehingga yang memungkinkan yang bersangkutan presensi sesuai tempat ditugaskan.
Sanksi bagi ASN yang melanggar juga disiapkan berupa teguran tertulis dan wajib WFO dua minggu untuk pelanggaran pertama.
Pelanggaran kedua akan dilakukan penilaian kinerja menurun dan masuk dalam catatan disiplin. Pelanggaran ketiga berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 10 persen selama satu bulan.
"Jika dilakukan berulang proses hukum disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS Data pelanggaran otomatis tersimpan dalam sistem dan menjadi bahan pertimbangan untuk promosi jabatan," tegasnya.
Pemprov DIY juga menerapkan No Wrong Door Policy.
Indikatornya, waktu respons kurang dari dua jam untuk poengaduan dengan harapan nilai kepuasan masyarakat tetap di atas 4.2 dari 5. BKD telah menyusun Matriks Eligibilitas WFH berdasarkan tiga dimensi yakni karakteristik tugas, tingkat interaksi publik, dan ketergantungan infrastruktur fisik. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun