Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ASN Wajib Isi Rencana Kerja dan Rapat Online, Upaya Pengawasan dari Pemkot Jogja, Antisipasi WFH Dimanfaatkan untuk Liburan

Iwan Nurwanto • Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB
LAYANAN TETAP BUKA: Pegawai melayani masyarakat yang mengurus pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Jogja Jumat (10/4). Pengawasan virtual pegawai selama penerapan kebijakan WFH dilakukan melalui pemantauan kinerja berbasis digital. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
LAYANAN TETAP BUKA: Pegawai melayani masyarakat yang mengurus pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Jogja Jumat (10/4). Pengawasan virtual pegawai selama penerapan kebijakan WFH dilakukan melalui pemantauan kinerja berbasis digital. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan skema pengawasan ketat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan work from home (WFH). Seperti melalui pengisian rencana kerja hingga rapat yang digelar secara online.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, meski menjalani WFH para ASN di bawah eselon tiga tetap bekerja seperti biasa atau 5,5 jam per hari. Sehingga meskipun di rumah, wajib melaporkan kerjanya secara berkala kepada atasan melalui google form masing-masing instansi.

Baca Juga: Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Diharapkan Bawa Ribuan Orang ke Magelang

“Jadi misalkan 5,5 jam itu pagi mau apa, siang mau apa, setelah itu sore di-approve oleh masing-masing atasannya secara virtual,” ujar Hasto saat ditemui di Balai Kota Jogja Jumat (10/4).

Hasto juga meminta agar setiap atasan instansi lebih kreatif. Misalnya jika pegawai yang WFH tidak memiliki rencana kerja untuk hari berikutnya, tiap atasan harus bisa membagi tugas ke masing-masing pegawai yang bekerja dari rumah.

Menurut Hasto, berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pegawai eselon dua dan tiga atau setara kepala dinas dan kepala bidang tetap diminta untuk ke kantor. Sehingga menurutnya pengawasan lebih mudah untuk dilakukan.

Baca Juga: Temuan DPRD Gunungkidul terkait Potensi Kebocoran di TPR, Tiket Dicetak Sejam sebelum Pengunjung Datang

Lebih lanjut, pengawasan pegawai yang WFH juga dilakukan dengan penerapan rapat melalui Zoom secara berkala. Sehingga para atasan yang bekerja dari kantor wajib memberikan arahan pekerjaan kepada bawahannya.

Upaya pengawasan ketat juga dilakukan melalui pengisian rencana kerja. Jika tidak mengisi rencana kerja yang disediakan oleh atasan, maka pegawai WFH dianggap bolos atau tidak bekerja tanpa izin.

“Terkait sanksi sudah ada ketentuannya, jika tidak masuk sekian hari teguran ringan. Kalau sekian hari lagi teguran berat, itu sudah ada ketentuannya,” tegas Hasto.

Baca Juga: Frank Lampard Akui Ada Ketegangan di Coventry City Jelang Promosi ke Premier League

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja Sarwanto menyampaikan, penerapan WFH hari pertama pada Jumat (10/4), ada 201 pegawai yang bekerja dari rumah. Jumlah tersebut hanya 2,8 persen dari total pegawai pemkot yang mencapai 7.115 orang.

Sarwanto menyebut, hanya sebelas organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan WFH. Instansi yang menerapkan hanya yang memiliki ketugasan administratif. Seperti bagian administrasi pembangunan, badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda), BKPSDM, inspektorat, dan sebagian dari dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman serta dinas perdagangan.

“Hanya sebagian OPD yang WFH, karena memang sebagian besar (OPD di Pemkot Jogja, Red) merupakan pelayanan langsung pada masyarakat,” sebut Sarwanto. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja #Aparatur Sipil Negara (ASN) #wfh #Work From Home (WFH) #pengawasan