Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah di Kospin PAM Jogja Berlanjut, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 22:07 WIB
ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

 

JOGJA - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Jogja terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polresta Jogja telah melimpahkan berkas perkara ini dengan tersangka berinisial AY selaku ketua Kospin PAM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jogja dalam tahap I.


Saat ini berkas perkara tersebut tengah dalam proses penelitian oleh pihak JPU guna memastikan kelengkapan formil maupun materiil. Penyidik masih menunggu hasil penelitian itu sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Korban Penipuan Kospin PAM Gugat Dana Investasi Rp 600 juta Kembali


Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap petunjuk yang diberikan oleh jaksa apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara. “Berkas sudah kami kirimkan ke JPU dan saat ini masih dalam proses penelitian. Apabila terdapat petunjuk atau kekurangan, penyidik segera melengkapinya sesuai arahan jaksa,” ujarnya, Rabu (8/4). 


Terkait keberadaan tersangka, perwira menengah ini Adrian menjelaskan, AY sempat melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Singapura, untuk mendampingi orangtuanya yang menjalani perawatan medis. Izin itu diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan serta sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Anomali Vonis Politik Uang Minggir Sleman, Banding Jaksa Penuntut Umum Diterima, Lima Orang Dijatuhi Hukuman Pidana Tiga Tahun, Kiskandar Bebas


“Tersangka mengajukan permohonan untuk mendampingi orangtuanya berobat ke luar negeri. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan karena yang bersangkutan kooperatif, kami memberikan izin dengan catatan tetap wajib hadir apabila sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik," jelasnya.


Berdasarkan data, tersangka berangkat pada 29 Maret 2026 dengan rencana kembali 2 April 2026. Namun kepulangan sempat tertunda karena kondisi kesehatan orangtuanya yang belum memungkinkan untuk meninggalkan rumah sakit. Tersangka akhirnya kembali ke Jogja pada 6 April 2026 dan telah mengonfirmasi keberadaannya kepada penyidik.


Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka guna melengkapi keterangan yang masih dibutuhkan JPU. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya dokumen rekening koran, surat kesepakatan jual beli saham, serta akta pendirian koperasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka AY disangkakan melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Duh, Dispensasi Nikah di Sleman Capai 112 Kasus: Mayoritas karena Kehamilan Tidak Diinginkan


Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang mengaku tidak dapat menarik dana simpanannya sejak tahun 2020. Para korban yang telah menyetorkan dana sejak 2017 itu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.


Polresta Jogja menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. (laz)

Editor : Herpri Kartun
koperasi simpan pinjam penipuan dan penggelapan Kospin PAM