JOGJA - Langkah Polresta Jogja yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka IM, oknum guru PNS pada SLB Negeri Pembina di Jogja yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya, memantik protes elemen masyarakat. Jogja Police Watch (JPW) menyesalkan tersangka IM yang hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan dalam satu minggu yakni Senin dan Kamis.
Diketahui, IM telah ditetapkan sebagai tersangka berberapa waktu lalu dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap siswa penyandang disabilitas. Pihak kepolisian beralasan IM tidak ditahan karena belum terpenuhi alasan subjektif maupun objektif dilakukannya penahanan terhadap tersangka yang berstatus sebagai PNS ini.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba menyebut, alasan ketakutan akan praperadilan itu sangat janggal dan tidak sepantasnya dikemukakan oleh institusi penegak hukum. Terutama dalam kasus yang melibatkan kelompok sangat rentan. “Sungguh kekhawatiran yang tidak perlu disampaikan oleh penyidik kepolisian yang menangani perkata ini. Apalagi korbannya anak di bawah umur serta penyandang disabilitas," katanya, Sabtu (4/4).
Tak hanya itu, bagi Kamba, jika praperadilan merupakan instrumen hukum yang wajar maka polisi seharusnya fokus pada kelengkapan alat bukti, alih-alih mengkhawatirkan hak konstitusional tersangka. “Kalaupun tersangka IM akhirnya mengajukan praperadilan, itu merupakan hak yang dijamin konstitusi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya," lontarnya.
Kamba mengatakan, penyidik kepolisian, khususnya dalam hal ini yang menangani perkara IM tidak perlu khawatir apabila nantinya tersangka mengajukan praperadilan. Menurutnya, tidak melulu praperadilan yang diajukan oleh tersangka itu dikabulkan oleh hakim. “Jadi, mengapa harus takut,” tandas Kamba.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan penyidik seharusnya lebih memprioritaskan perlindungan terhadap korban dan jalannya peradilan yang bersih. “Seharusnya yang perlu dikhawatirkan adalah potensi adanya upaya damai terhadap keluarga korban. Termasuk potensi mempengaruhi saksi-saksi dalam perkara ini," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Hilmi Miftahuzen membenarkan jika penyidik sempat menyinggung potensi praperadilan sebagai salah satu pertimbangan tidak dilakukannya penahanan. “Sangat menyesal ya, menyesalkan hal itu. Seharusnya tersangka ditahan, karena ada beberapa permintaan dari korban sendiri agar pelaku dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca Juga: Polresta Jogja Amankan Salah Satu Pelaku Penganiayaan Kasus Ngopo-Ngopo!
Diketahui, kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru ASN itu dilakukan kepada siswi berinisial A di lingkungan SLB Negeri Pembina Jogjakarta. Keluarga korban resmi melaporkan IM ke Polresta Jogja pada 20 Februari 2026. (ayu/laz)