Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Oknum Guru SLB Pembina Yogyakarta Hanya Wajib Lapor, Kuasa Hukum Siswi Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Kecewa

Iwan Nurwanto • Jumat, 3 April 2026 | 15:00 WIB
Kuasa hukum siswi korban pelecehan seksual oleh oknum guru SLB saat membuat laporan di Polresta Jogja, Jumat (20/2/2026).
Kuasa hukum siswi korban pelecehan seksual oleh oknum guru SLB saat membuat laporan di Polresta Jogja, Jumat (20/2/2026).

 JOGJA - Polresta Jogja memastikan oknum guru SLB Negeri Pembina Yogyakarta berinisial IM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. Pegawai negeri sipil (PNS) itu hanya diminta melakukan wajib lapor sepekan dua kali.

Kuasa hukum korban pelecehan Hilmi Miftahuzen mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan sikap kepolisian yang tidak menahan IM. Lantaran sebelumnya, keluarga korban memiliki harapan besar agar oknum guru tersebut ditahan karena korbannya merupakan siswi disabilitas.

“Kami sangat menyesalkan hal tersebut. Seharusnya memang dilakukan penahanan, apalagi ada permintaan langsung dari keluarga korban untuk menahan tersangka,” ujar Hilmi saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga: Ikuti Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkot Jogja Hanya Ajukan 36 Formasi CPNS Tahun Ini

Hilmi menyatakan, berdasar keterangan yang dia peroleh dari kepolisian, tidak dilakukannya penahanan terhadap IM karena dianggap belum memenuhi syarat subjektif maupun objektif penahanan. Kemudian juga ada kekhawatiran dari penyidik bahwa tersangka melakukan praperadilan jika tetap ditahan.

Dia menyatakan, bahwa pihaknya sangat berharap agar tersangka tetap dijatuhi hukuman setimpal tegas perbuatannya. Serta mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan serta berpihak pada keadilan bagi korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Meski menghormati prosedur di kepolisian, Hilmi mengaku sudah melakukan langkah-langkah advokasi lebih lanjut. Misalnya dengan melakukan audiensi ke berbagai pihak terkait untuk mengawal kasus ini.

Baca Juga: Menjelajahi Wisata Lereng Merapi Yogyakarta, Rekomendasi Tempat Ngadem dan Healing

"Kami sudah melakukan audiensi ke DPRD Kota dan juga Dinas Pendidikan. Kami ingin memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri membenarkan pihaknya tidak menahan tersangka IM. Tersangka hanya diharuskan melakukan wajib laporan dua kali sepekan pada hari Senin dan Kamis.

Kebijakan tidak dilakukannya penahanan, kata Apri, mengacu pada ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Dalam aturan tersebut wajib ada alasan jelas dalam penahanan tersangka. Misalnya ada upaya tersangka untuk melarikan diri.

Baca Juga: Hutan Gundul di Gunung Slamet Jawa Tengah Bakal Ditanami 22 Ribu Bibit Pohon, Siap Hijaukan Lereng

Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru ASN itu dilakukan kepada siswi berinisial A di lingkungan SLB Negeri Pembina Jogjakarta. Keluarga korban resmi melaporkan IM ke Polresta Jogja pada tanggal 20 Februari 2026 lalu.

“Selama tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan, maka proses hukum tetap berjalan tanpa penahanan,” ungkapnya. (inu

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Siswi SLB Jogja #Guru melecehkan murid #pelecehan seksual #SLB Negeri Pembina Yogyakarta #wajib lapor