Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Awal Tahun, Satpol PP Kota Jogja Sudah Amankan 500 Batang Rokok Ilegal

Iwan Nurwanto • Kamis, 2 April 2026 | 19:57 WIB
TEMUAN: Personel Bea Cukai dan Satpol PP menemukan rokok ilegal. 
TEMUAN: Personel Bea Cukai dan Satpol PP menemukan rokok ilegal. 

JOGJA - Peredaran rokok ilegal di Kota Jogja terbilang masih cukup marak. Pada awal tahun saja sudah ditemukan sebanyak 500 batang rokok tanpa cukai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, ratusan batang rokok ilegal ditemukan pada sebuah toko kelontong di Kemantren Danurejan. Lewat razia  bersama dengan tim bea cukai pada Februari lalu.

Dodi mengungkapkan, rokok ilegal yang ditemukan dalam razia tersebut dikemas dengan merek SANS menggunakan cukai palsu.

Baca Juga: Imunisasi Campak di Kota Jogja Belum Capai Seratus Persen, Dinkes Ungkap Kendalanya

Lantaran dalam banderol cukai tertulis berisi sepuluh batang. Namun tulisan di bungkus rokok dua puluh batang.

“Ada sejumlah 25 bungkus berisi 20 batang, totalnya 500 batang dan sudah diamankan pihak bea cukai,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kota Jogja terus dilakukan pengawasan. Sebab ada kemungkinan rokok ilegal masih diperjualbelikan dengan berbagai modus.

Baca Juga: Baru Setengah Jam, 16.000 porsi Sesi Satu Ludes: Dalam Acara Pesta Rakyat Mangayubagya Yuswo Dalem ke-80 tahun Sri Sultan HB X

Dodi memastikan, memperjual belikan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum. Penindakannya bisa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 dengan penyitaan langsung oleh negara atau penerapan denda sesuai nilai cukai barang.

“Kami akan terus melakukan razia, karena tahun ini baru satu kali menggelar operasi cukai rokok,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pihaknya menemukan modus baru peredaran rokok ilegal. Yakni menerapkan jaringan tertutup.

Baca Juga: Anomali di Tengah Tingginya Pergerakan Masyarakat saat Lebaran di DIY, Okupansi Hotel Malah Turun Dibanding Tahun Sebelumnya

Modus tersebut, kata Octo, biasanya dilakukan oleh penjual dengan memberi rokok ilegal kepada relasi atau orang yang dikenal saja.

Modus kucing-kucingan itu memang terkadang membuat petugas sulit mendeteksi peredaran rokok ilegal.

Sehingga dia berharap ada peran serta masyarakat. Yakni dengan berani melapor kepada Satpol PP Kota Jogja jika mengetahui titik penjualan rokok ilegal di wilayahnya.

“Kami juga galakkan operasi tidak hanya menyisir daerah perbatasan, tetapi juga menyasar warung-warung di seputaran pusat kota dengan menggandeng aparatur kewilayahan,”  tegasnya. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tanpa cukai #cukai palsu #Satpol PP #rokok ilegal #kucing-kucingan