JOGJA - Polresta Jogja mengungkap fakta baru kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Kerto, Muja Muju, Umbulharjo pada 30 Maret 2026 lalu.
Pria berjaket loreng yang viral mengancam pembacokan sampai mati diketahui merupakan ayah pelaku NH, 23 sang Duta Ngopo.
Penjabat Sementara Kasi Humas Polresta Jogja Ipda R. Anton Budi Susilo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Polsek Umbulharjo memang benar pria berjaket loreng merupakan ayah NH.
Namun meski terlihat dalam melakukan pengancaman, pria tersebut masih berstatus saksi.
Baca Juga: Klausul Khusus, Ryo Matsumura dan Alan Cardoso Absen Perkuat Bhayangkara FC Melawan Persija
Anton mengungkapkan, ayah pelaku NH diketahui merupakan pihak yang menyulut adanya kasus penganiayaan.
Lantaran merupakan orang yang ditegur oleh korban bernama Bayu karena melawan arah.
Pria berjaket loreng itu kemudian memanggil NH bersama dengan temannya untuk melakukan penganiayaan.
“Benar awal permasalahan dari bapaknya, selanjutnya bapaknya telepon anaknya,” ujar Anton dalam keterangannya, Kamis (2/3/2026).
Adapun pelaku yang identik dengan julukan Duta Ngopo itu diamankan polisi pada Rabu (1/4/2026).
Anton mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Sebab berdasarkan keterangan korban ada sekitar enam orang yang terlibat penganiayaan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan di Jalan Kerto bermula saat korban menegur pengendara motor yang melawan arah dengan kata-kata goblok.
Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menendang dan meludahi korban.
Perwira polisi dengan satu balok emas di pundak itu menyatakan, pelaku NH diketahui juga belum pernah masuk penjara.
Hal tersebut berbeda dengan perkataan saat pengancaman yang mengaku sudah pernah masuk sel.
“Dari interogasi rekan-rekan reskrim Polsek Umbulharjo belum pernah masuk (penjara),” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin