JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengantongi Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kebijakan Work Form Home (WFH). Saat ini Pemprov DIY tengah melakukan kajian dan menargetkan kebijakan tersebut bisa diterapkan pekan ini.
"Kalau bisa minggu ini, mungkin minggu ini, tapi kalau mungkin lebih settle ya minggu depan. Nggak kesusu-susu gitu. Kemrungsung kan juga nggak bagus," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Rabu (1/4/2026).
Kajian yang dilakukan bertujuan untuk mengoptimalkan operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. SE Mendagri terkait WFH sudah diterima dan telah didiskusikan bersama dengan Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X.
"ini tadi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), organisasi dan tim lagi merumuskan, termasuk kuantitas volumenya," bebernya.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Minta BUMD Jadi Pengungkit Pendapatan Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi
Menurutnya, apabila kebijakan itu telah diberlakukan, masing-masing OPD harus mempunyai tanggung jawab untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Presentase jumlah OPD yang akan menerapkan WFH juga sedang dikaji.
"Jadi, perlu juga dibagi presentase, mungkin nanti giliran, ya," ucapnya.
Kebijakan tersebut berlaku untuk OPD seluruh Pemprov DIY. Namun, untuk OPD teknis yang bertanggung jawab secara langsung dalam pelayanan kemungkinan tidak akan diberlakukan.
"Walaupun sekarang sudah ada teknologi yang memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tapi kan tidak semua masyarakat juga bisa," jelasnya.
Kajian yang dilakukan salah satunya mengidentifikasi OPD terkait lahanan, jumlah pegawai termasuk presentasenya. Ia belum bisa mematok berapa presentase Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan WFH.
Baca Juga: Di Tengah Aksi Demo PT MTG di Sleman, Perusahaan Garmen Lain Tawarkan Loker pada Peserta Aksi
"Kan kami nggak bisa matok 25, 50 persen gitu, mungkin saja ada yang OPD itu mayoritasnya dia nggak bisa kemudian didelegasikan dengan IT dengan aplikasi, dengan sistem. Ya, mungkin ya juga agak kesulitan," katanya.
Terpisah, Kepala BKD DIY Hary Setiawan menambahka SE Mendagri telah diterima dan saat ini prosesnya sedang persiapa SE teknisnya untuk lingkungan Pemprov DIY.
"Akan kami rapatkan dengan OPD terkait, jadi mohon ditunggu saja, dan insya Allah pelayanan publik di hari Jumat akan tetap berjalan seperti biasanya," ujarnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin