JOGJA - Malioboro yang difokuskan sebagai titik kawasan tanpa rokok (KTR) ternyata masih belum optimal di masa libur panjang Lebaran. Sebab pada operasi Jogobaran sejak 18-25 Maret, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menemukan sejumlah wisatawan yang tetap merokok. Jumlahnya bakan mencapai 244 pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, pelanggaran yang ditemukan di kawasan Malioboro langsung dilakukan penindakan dengan peringatan langsung. Misalnya untuk pelanggaran KTR wisatawan akan langsung diminta mematikan rokoknya.
Pelanggaran lainnya adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) mencapai 118 kasus. Kemudian pelanggaran otoped/motor listrik sebanyak 10 kasus, parkir liar 15 kasus, dan gelandangan pengemis (gepeng) satu kasus. Selurunya, hanya diberikan imbauan untuk tidak beraktivitas di area Malioboro.
“Khusus operasi Jogobaran ini polanya adalah persuasif sehingga teguran lisan," ujar Octo Jumat (27/3).
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Jogja Heri Eko Prasetyo menyebut, 115 personel dikerahkan dalam operasi Jogobaran. Seluruhnya disiagakan pada lima posko siaga. Tersebar di depan eks Teras Malioboro 2, Kepatihan, toko Terang Bulan, Bank Jogja Pasar Beringharjo, dan sekitar Gereja Margomulyo.
“Pemantauan posko Jogobaran dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, aman, nyaman, tertib, tentram,” jelas Heri. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita