JOGJA - Lonjakan jumlah kendaraan di Kota Jogja selama libur Lebaran diprediksi mencapai 800 ribu kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menaruh atensi lebih terhadap fenomena parkir liar yang dilakukan wisatawan.
Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, sampai saat ini zona merah parkir liar masih berada di sepanjang Jalan Pasar Kembang (Sarkem). Lokasi itu rawan karena berada di kawasan Malioboro serta Stasiun Tugu. Sehingga kerap dimanfaatkan wisatawan untuk menempatkan kendaraan pribadinya.
Namun sayangnya, dampak dari kebiasaan itu membuat kawasan jantung kota sering mengalami kemacetan. Lantaran kendaraan yang berhenti membuat badan jalan menyempit. Padahal Jalan Pasar Kembang merupakan jalur vital lokasi strategis di kota ini.
Menghadapi permasalahan parkir liar di kawasan tersebut, Arif mengaku sudah menyiapkan berbagai langkah antisipasi. Misalnya dengan memaksimalkan peran petugas untuk menghalau pemilik kendaraan supaya memindahkan kendaraannya.
"Petugas di lapangan akan mengedepankan teguran lisan dengan mengetuk pintu kendaraan yang berhenti. Namun jika membandel, sistem ETLE akan menjadi langkah terakhir,” ujar Arif saat ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (17/3).
Selain lewat penindakan langsung, Dishub Kota Jogja juga telah memiliki teknologi voice announcer berbasis artificial intelligence (AI) yang secara otomatis memberikan peringatan suara kepada pengendara. Khususnya yang berhenti di bahu jalan atau tanda larangan parkir.
Arif memastikan, di libur Lebaran tahun ini pihaknya tidak akan pandang bulu untuk melaksanakan penindakan. Baik pengendara yang memang sengaja memarkirkan kendaraannya ataupun yang beralasan menunggu penumpang kereta api tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dibandingkan melanggar aturan parkir, mantan Camat Gondomanan itu mengimbau wisatawan untuk memarkirkan kendaraannya di Eks Menara Kopi. Kawasan parkir resmi itu hanya berjarak 600 meter dari Malioboro. Sehingga wisatawan bisa jalan kaki atau menggunakan kendaraan umum untuk menuju destinasi wisata favorit.
"Saya kira kalau orang punya SIM pasti sudah tahu kalau di situ (Jalan Pasar Kembang) ada tanda huruf S dicoret. Ada garis biku-biku dan voice announcer dari AI yang merupakan tanda dilarang parkir,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jogja AKP Alvian Hidayat menyampaikan, penindakan lewat ETLE memang menyasar pelanggaran parkir liar di Jalan Pasar Kembang. Sistem penindakan dengan mendata kendaraan pelanggar lalu diberikan surat tilang elektronik.
Jika tilang diabaikan atau tidak membayar denda sesuai ketentuan undang-undang, maka identitas kendaraan yang melanggar bakal diblokir. "Fokus penindakan kami menggunakan ETLe ada di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton (Gumaton),” katanya. (inu/laz)