Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Ditetapkan Tersangka, Oknum Guru SLB Pembina Jogjakarta Belum Penuhi Pemanggilan Polisi

Iwan Nurwanto • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:17 WIB

SEGERA DIPROSES: Kuasa hukum siswi korban pencabulan oleh oknum guru SLB saat membuat laporan di Polresta Jogja, Jumat (20/2).
SEGERA DIPROSES: Kuasa hukum siswi korban pencabulan oleh oknum guru SLB saat membuat laporan di Polresta Jogja, Jumat (20/2).

JOGJA - Oknum guru SLB Negeri Pembina Jogjakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun begitu, guru berinisial IN yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu belum memenuhi pemanggilan polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengatakan, penetapan tersangka terhadap IN dilakukan pada Selasa (10/3/2026).

Penetapan berdasarkan tiga alat bukti.

Meliputi hasil pemeriksaan psikologis, keterangan saksi, dan barang bukti saat kejadian pelecehan.

Apri mengaku, sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka mulai kemarin.

Namun hingga Rabu (11/3/2026) yang bersangkutan belum memenuhi panggilan polisi.

Sesuai peraturan hukum yang berlaku, pemanggilan tersebut memiliki tenggang waktu tiga hari sejak surat diterima.

“Setelah penetapan tersangka ada pemanggilan untuk diperiksa. Kami tidak bisa langsung (menahan) karena ada aturan waktu pemanggilan minimal tiga hari, baik untuk saksi maupun tersangka,” ujar Apri saat dikonfirmasi.

Perwira polisi dengan dua balok emas di pundak itu menyampaikan, bahwa penahanan terhadap IN juga wajib melewati tahap gelar perkara.

Adapun penahanan secara langsung hanya bisa dilakukan jika tindak kejahatan terungkap dalam operasi tangkap tangan.

Apri menjelaskan, dalam beberapa kasus tidak semua tersangka juga bisa langsung ditahan.

Misal jika tersangka dalam keadaan sakit parah. Maka hal tersebut menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan.

“Semua ada prosedurnya dan akan kami lihat perkembangan kedepannya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru ASN itu dilakukan kepada siswi berinisial A di lingkungan sekolah.

Keluarga korban resmi melaporkan IN ke Polresta Jogja pada tanggal 20 Februari 2026 lalu.

Kuasa hukum korban pelecehan Hilmi Miftahuzen menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap IN sudah sesuai dengan harapan keluarga korban.

Dia pun berharap agar proses hukum yang melibatkan oknum guru itu bisa berjalan cepat dan transparan.

Sebab pelecehan seksual yang dilakukan oleh IN terhadap kliennya merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

Lantaran dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya yang memiliki keterbatasan mental.

“Harapan kami di minggu ini memang bisa penetapan tersangka, semoga penyidik bisa cepat dan transparan,” kata Hilmi. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pelecehan #slb pembina yogyakarta #siswi