SLEMAN – Kementerian Keuangan memproyeksikan sekitar 100 juta warga Indonesia berpotensi tidak memiliki tabungan pensiun pada tahun 2038. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi sistem ketenagakerjaan nasional, terutama di tengah dominasi pekerja informal dan cakupan jaminan pensiun yang masih sangat terbatas.
Pakar ketenagakerjaan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, menilai proyeksi tersebut mencerminkan masalah struktural dalam perlindungan hari tua. Menurutnya, program jaminan pensiun di bawah BPJS Ketenagakerjaan secara desain lebih ditujukan bagi pekerja formal atau penerima upah, sementara pasar kerja Indonesia masih didominasi pekerja informal.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai sekitar 61,8 juta orang. Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan aktif jaminan pensiun hingga Agustus 2025 baru mencapai 15,2 juta peserta.
“Artinya, bahkan di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25 persen,” jelas Qisha Quarina, dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM, seperti dikutip dari analisisnya terkait isu ini.
Minimnya perlindungan pensiun ini berisiko tinggi terhadap kesejahteraan di usia lanjut. “Kalau tidak tercakup jaminan pensiun dan sudah tidak lagi mampu bekerja, pertanyaannya bagaimana mereka mempertahankan standar hidup layak? Ada risiko kemiskinan di usia lanjut,” ujarnya.
Kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah menjadi yang paling rentan karena tidak tercakup dalam skema jaminan pensiun. Meski sebagian memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), dana tersebut sering dicairkan lebih awal saat pindah kerja, sehingga tidak tersisa saat memasuki usia pensiun.
“Skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum seluruhnya ter-cover. Jadi ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” tambah Qisha.
Ia juga menyoroti kurangnya data komprehensif tentang dampak nyata jaminan sosial terhadap kesejahteraan jangka panjang. Saat ini, pengukuran lebih banyak pada angka kepesertaan, bukan pada manfaat pasca-pencairan.
Indonesia sedang memasuki fase pre-aging society, di mana dalam dua hingga tiga dekade mendatang, gelombang besar penduduk usia produktif akan pensiun. Tanpa jaminan memadai, negara berpotensi menanggung beban melalui bantuan sosial seperti PKH lansia, yang pada akhirnya membebani generasi muda via pajak—dikenal sebagai generational burden.
“Kalau proyeksinya seperti ini, beban itu bisa berpindah ke generasi muda. Ini tantangan serius bagi sistem perlindungan sosial nasional,” tegasnya.
Qisha Quarina mendorong reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sedang dibahas, termasuk dukungan dari International Labour Organization (ILO). Reformasi ini perlu membahas skema, desain pembiayaan, dan bentuk sistem secara matang menuju universal pension system.
“Tujuannya agar setiap warga yang memasuki usia pensiun memiliki penghasilan minimum untuk hidup layak, tanpa sepenuhnya bergantung pada keluarga atau bantuan sosial,” pungkasnya.
Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan segera bertindak agar Indonesia tidak menghadapi krisis kesejahteraan lansia di masa depan. Proyeksi 100 juta warga tanpa tabungan pensiun di 2038 harus menjadi momentum untuk membangun sistem pensiun yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin