Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

JPW Sebut Penetapan Tersangka Pencabulan Siswi SLB Tidak Perlu Menunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi, Ini Tanggapan Polisi 

Iwan Nurwanto • Minggu, 8 Maret 2026 | 19:03 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual kepada anak.
Ilustrasi pelecehan seksual kepada anak.

JOGJA - Kasus dugaan pencabulan siswi SLB Negeri Pembina Yogyakarta sampai saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Jogja Police Watch (JPW) mendesak agar Polresta Jogja segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan, dalam penetapan tersangka di kasus tersebut polisi tidak wajib menunggu hasil pemeriksaan psikologis.

Baca Juga: Kasus Leptospirosis di Gunungkidul Meningkat, Tiga Warga Meninggal dalam Dua Bulan Pertama 2026: Dinkes Imbau Ini..

Pun dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20/2025 KUHAP Baru atau Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama, penyidik hanya membutuhkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

Kamba mengungkapkan, Polresta Jogja juga sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk terduga pelaku.

Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, dengan alasan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis (HPP) korban.

Baca Juga: Prediksi Skor Rangers vs Celtic Derby Old Firm Piala FA Skotlandia Minggu 8 Maret 2026

Kamba mendorong agar Polresta Jogja segera  menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Apalagi jika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan sah menurut KUHAP.

“Tidak ada lagi keraguan untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Soal HPP, itu kan bisa menyusul sambil proses hukum berjalan,” ujar Kamba dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Baca Juga: Polres Gunungkidul Siapkan 32 Pos di Jalur Wisata, Antisipasi Lonjakan Mudik dan Wisatawan saat Lebaran

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan siswi SLB Negeri Pembina Yogyakarta itu mencuat usai korban berani melapor kepada orang tuanya.

Kasus tersebut melibatkan oknum guru PNS berinisial IM dengan siswinya sendiri berinisial A yang mengalami disabilitas mental.

Berdasar keterangan dari pihak keluarga korban, dugaan pencabulan itu dilakukan di lingkungan sekolah di tengah kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Prediksi Skor Villarreal vs Elche La Liga Minggu 8 Maret 2026

Tindakan yang dilakukan berupa meraba bagian sensitif dan pelaku menggesek-gesekkan alat vitalnya ke tubuh korban.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri menyampaikan pihaknya telah memeriksa terlapor.

Hasilnya, oknum guru PNS berinisial IM kooperatif dan mengakui kesalahannya kepada penyidik.

Baca Juga: Sama Seperti ASN, Buruh di Kulon Progo Berharap Keringanan PPh untuk THR

Kendati begitu, kepolisian sampai saat ini masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban. Sebab dua hal tersebut menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka.

“Visum sama psikolog belum ada hasilnya, kami masih menunggu,” ungkap perwira polisi dengan dua balok di pundak itu. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#dua alat bukti #siswi slb #Polresta Jogja #Pencabulan #JPW #penetapan tersangka