Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Timbulkan Tanda Tanya, usai Dirkeu Mundur Disusul Pekerja Mogok: Komisi B Bakal Bahas Khusus Masalah PT Taru Martani

Kusno S Utomo • Kamis, 5 Maret 2026 | 06:00 WIB

Taru Martani.
Taru Martani.

JOGJA - Jauh sebelum ancaman mogok kerja dari para karyawan, ada masalah lain yang tak kalah seriusnya terjadi di PT Taru Martani.

Salah satu jajaran direksi yakni Direktur Keuangan dan Umum (Dirkeu) Anis Richana secara mengejutkan mengundurkan diri.

Masa tugas Anis menjabat Dirkeu tergolong singkat. Dia diangkat sebagai direksi bersama Diruktur Utama Widayat Joko Priyanto pada 5 Juli 2024. Belum genap satu tahun menjabat, Anis memilih meletakan jabatan.

“Ini yang menimbulkan tanda tanya kami di dewan. Ada apa?,” ucap Anggota Komisi B DPRD DIY Yan Kurnia Kustanto Rabu (4/3/2026).

Dari informasi yang diperoleh Yan, Anis mundur karena alasan keluarga. Dia memaklumi dengan pertimbangan itu.

Namun demikian, Yan curiga masalahnya bukan hanya faktor tersebut. Kecurigaan itu sedikit banyak mulai terjawab.

Setelah Dirkeu mundur, gejolak di tubuh salah satu BUMD milik Pemprov DIY itu belum berhenti.

Terus saja terjadi mulai 2025. Atau kurang setahun setelah Widayat menjabat Dirut Taru Martani. Gejolak dimulai dengan adanya protes dan aksi demo karyawan pada Agustus 2025.

Ujungnya, Serikat Pekerja (SP) Taru Martani mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jogja. Hasilnya gugatan dimenangkan SP Taru Martani. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diteken 2017 harus segera direvisi.

Dari pencermatan Yan, masalah yang mengemuka di Taru Martani antara lain berhubungan dengan kebijakan pensiun dini dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sejumlah karyawan.

Satu hal yang belum disepakati berkaitan dengan nilai pesangon. Ada perbedaan cara menghitung hak-hak karyawan antara SP dengan direksi.

“Itu yang sampai sekarang kelihatannya belum terpecahkan,” katanya.

Yan mengatakan, melihat kondisi PT Taru Martani dapat dicermati dari neracanya. Karena itu, saat rapat gabungan Komisi B dan Komisi D pada Rabu (18/3/2026) lalu, dirinya sudah meminta laporan neraca PT Taru Martani. “Waktu itu belum diberikan,” katanya.

Dia bertekad akan meminta ulang neraca itu. Sebab, dengan melihat laporan dari neraca akan terlihat kemampuan sesungguhnya PT Taru Martani.

Terutama saat menyelesaikan berbagai kewajiban terkait ketenagakerjaan. Wakil rakyat dari Dapil Sleman selatan itu juga sepakat agar penyusunan PKB segera dituntaskan. Sebab, itu merupakan amanat dan perintah dari putusan pengadilan.

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY berencana mendorong Komisi B segera mengadakan rapat kerja.

Khusus membahas masalah PT Taru Martani. Kondisi tersebut tak boleh dibiarkan. Apalagi sampai terlambat ditangani.

Sebab, minggu depan, tepatnya Selasa (10/3/2026) hingga Kamis (12/3/2026) karyawan yang tergabung dalam SP Taru Martani berencana mengadakan mogok kerja.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto setuju perlu percepatan penyelesaian masalah di PT Taru Martani.

Di samping tata kelola perusahaan, soal ketenagakerjaan tidak boleh dikesampingkan. “Aja luput meneh,” ingat Danang.

Kepala Bidang Bina Administarsi Keuangan Daerah (BAKD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Endrawati Utami mengakui proses pembahasan PKB terus berjalan. Endra, sapaan akrabnya berkedudukan sebagai pembina BUMD.

Soal pesangon bagi karyawan diakui belum ada titik temu. Masalahnya seperti disinggung Anggota Komisi B Yan Kurnia karena ada perbedaan cara menghitung besaran pesangon.

Sedangkan soal materi dalam PKB ada beberapa persoalan yang harus dituntaskan. Di antaranya, saat status karyawan adalah suami istri. Diakui, bila PKB baru tidak kunjung disepakati ada kemungkinan kembali pada PKB lama 2017. (kus)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Taru Martani #aksi demo #karyawan #Dirkeu Mundur #mogok kerja #PT Taru Martani