Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tilang Elektronik Mobile Sudah Diterapkan di Jalan Pasar Kembang, Tapi Pelanggaran Parkir Liar Masih Marak

Iwan Nurwanto • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:17 WIB

 

MARAK : Situasi Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja Rabu (4/3/2026). Polisi sudah melakukan penindakan di lokasi tersebut namun pelanggaran masih marak.
MARAK : Situasi Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja Rabu (4/3/2026). Polisi sudah melakukan penindakan di lokasi tersebut namun pelanggaran masih marak.

JOGJA – Polresta Jogja mulai menerapkan sistem tilang menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) handheld atau mobile sejak awal Maret.

Tak hanya pelanggar lalu lintas, penindakan juga menyasar pelanggaran parkir liar.

Sejauh ini, pelanggaran tersebut pun masih marah di Jalan Pasar Kembang meski penindakan sudah rutin dilakukan.

Kasat Lantas Polresta Jogja AKP Alvian Hidayat mengatakan, selama dua pekan ini pihaknya rutin menggunakan ETLE handheld untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas. Sejumlah pengendara juga sudah diberikan surat tilang.

Meski demikian, pantauan Radar Jogja di Jalan Pasar Kembang Rabu(4/3/2026) siang, pelanggaran parkir liar masih marak.

Sejumlah kendaraan roda empat tampak berhenti berderet di sepanjang garis biku-biku yang melarang berhenti. 

Tidak sedikit pula pedagang kaki lima yang mendirikan lapak. Bahkan kawasan dilarang parkir juga digunakan oleh beberapa becak motor (betor) untuk menunggu penumpang.

Alvian menyatakan, bahwa penindakan dengan ETLE handheld memang tidak hanya fokus pada titik pelanggaran parkir liar.

Namun petugas polisi berkeliling untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Cakupannya tidak hanya di Jalan Pasar Kembang,”  ujar Alvian saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Prediksi Skor Brighton vs Arsenal Premier League Kamis 5 Maret 2026

Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu memastikan bahwa Jalan Pasar Kembang menjadi atensi penindakan.

Sehingga diharapkan dapat meminimalisasi potensi pelanggaran yang bertahun-tahun terjadi di kawasan tersebut.

Menurutnya, sistem penindakan lewat ETLE handheld adalah dengan mendata kendaraan pelanggar lalu diberikan surat tilang elektronik.

Petugas memiliki kelebihan karena pemberian surat bisa dilakukan langsung di lokasi.

Bahkan polisi tidak harus menunggu pemilik kendaraan karena surat tilang bisa ditempelkan ke mobil atau motor.

Jika diabaikan, maka identitas diblokir sampai kewajiban pembayaran denda diselesaikan oleh pemilik kendaraan.

“Jadi cakupan pelanggarannya lebih banyak. Tapi tetap yang sifatnya kasat mata,” terang Alvian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Arif Nugroho mengaku telah sering melakukan penindakan terhadap pelanggar parkir di Jalan Pasar Kembang. Yakni dengan penempelan stiker dan penggembosan ban.

Meski begitu, penindakan yang dilakukan tersebut belum memberikan efek jera. Agus menilai, tindakan yang akan membuat pelanggar kapok hanya dengan derek langsung.

Tapi upaya itu belum bisa dilakukan pihaknya karena belum memiliki armada mobil derek.

“Dari 2023, 2024 sudah pernah kami usulkan, tapi kemampuan keuangannya belum ada alokasi,” ungkap mantan Camat Gondomanan itu. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pelanggaran #Kota Jogja #tilang elektronik #mobile #Polresta Jogja #Marak #parkir liar #jalan pasar kembang