Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perusahaan di Kota Jogja Diimbau Bayarkan THR Dua Pekan sebelum Lebaran

Iwan Nurwanto • Rabu, 4 Maret 2026 | 05:05 WIB

Ilustrasi Uang Tunjangan Hari Raya.
Ilustrasi Uang Tunjangan Hari Raya.

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mewajibkan perusahaan agar memberi hak tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada karyawan. Pemberian THR diimbau dilakukan dua pekan  sebelum (H-14) Lebaran.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Erna Nur Setyaningsih mengatakan, pihaknya akan membuka posko aduan pembayaran THR mulai Kamis (5/3). Posko tersebut untuk memfasilitasi karyawan yang belum mendapatkan THR di periode H-14.

Baca Juga: Banyak Jemaah Inginkan Iktikaf di Mekkah, Terdekat  Berangkat Pekan Depan: Amphuri Pastikan Perjalanan Umrah Jemaah DIY Masih Aman

Erna menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku perusahaan paling lambat memberikan THR hingga seminggu sebelum (H-7) Lebaran. Jika ada aduan melewati periode H-7, maka akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.

“Jadi imbauannya 14 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Erna di Balai Kota Jogja Selasa (3/3).

Meski posko aduan belum dibuka, menurutnya Dinsosnakertrans Kota Jogja sudah membuka konsultasi terkait pembayaran THR sejak Senin (2/3) lalu. Sejumlah perusahaan telah memanfaatkan layanan tersebut melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, BK DPRD Gunungkidul Jatuhkan Teguran Lisan ke Anggota Dewan Ibnu Sugeng

Perusahaan yang melakukan konsultasi mayoritas bertanya terkait dengan teknis pembayaran THR. Sementara perusahaan yang mengajukan dispensasi atau permohonan ketidakmampuannya pembayaran THR kepada karyawan belum ada.

Selain membuka posko, pihaknya juga akan melakukan monitoring untuk memastikan pembayaran THR kepada karyawan benar-benar dilakukan oleh perusahaan. Monitoring tersebut diprioritaskan kepada perusahaan yang memiliki riwayat keterlambatan pada tahun sebelumnya.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada perusahaan menjelang batas akhir pembayaran,” tambahnya. (inu)

 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kota Jogja #tunjangan hari raya #perusahaan #karyawan #Pemerintah Kota (Pemkot) #THR #idul fitri #Dinsosnakertrans #Jogja #lebaran