Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tim Sukses Sri Muslimatun Ringankan Sri Purnomo, Hibah Pariwisata di Sleman Bukan untuk Menangkan Kustini

Agung Dwi Prakoso • Senin, 2 Maret 2026 | 20:51 WIB

Sidang lanjutan kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge (meringankan) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta, Senin (2/3).
Sidang lanjutan kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge (meringankan) di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta, Senin (2/3).

JOGJA - Majelis hakim yang menyidangkan perkara hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) beberapa kali sempat menyitir ungkapan klasik dalam politik. Tidak ada kawan dan lawan abadi, kecuali kepentingan.

Ungkapan itu pernah disinggung Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dan Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan menjadi kenyataan di persidangan. Ini menyusul kehadiran Nurcahyo Probo sebagai saksi ade charge alias meringankan bagi terdakwa SP.

Perlu diketahui, Nurcahyo Probo yang akrab disapa NCP itu pada Pilkada 2020 bukan berada di barisan SP. Dia tak mendukung nomor urut 03 pasangan bupati dan wakil bupati Sleman Kustini-Danang Maharsa. Kustini merupakan istri SP.

NCP tercatat merupakan tim sukses lawan politik istri SP. Dia masuk dalam tim pemenangan pasangan nomor urut 02 Sri Muslimatun–Amin Purnama. Kali ini dalam persidangan, NCP memberikan kesaksian yang meringankan posisi SP. Selama masa kampanye pilkada tak pernah menerima laporan dari relawan 02 maupun masyarakat. “Tidak ada dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata untuk memenangkan Kustini-Danang Maharsa,” ucap NCP di depan sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (2/3).

Menurut NCP, beberapa partai pengusung paslon 02 seperti Partai Golkar dan Partai NasDem juga memiliki konstituen yang menerima hibah melalui daerah binaan anggota dewan. Penyebaran informasi dana hibah dilakukan oleh anggota DPRD Sleman. Ini dapat diartikan sebagai upaya menjaga dan memelihara basis konstiturn. “Sehingga kami melihat dana hibah pariwisata itu relatif merata,” bebernya.

Pria yang pada Pilkada 2016 mendukung SP sebagai calon bupati, tapi tidak mendukung istri SP, Kustini sebagai calon bupati pada Pilkada 2020 itu, memuji nama besar SP sebagai faktor pendulang kemenangan pasangan nomor urut 03. Pengaruh kepemimpinan SP ditambah militansi mesin PDI Perjuangan menjadi tantangan besar yang sulit ditembus lawan politiknya.

Terkait kekalahan pasangan calon yang didukungnya, NCP menilai ada faktor fundamental yang jauh lebih berpengaruh ketimbang masalah dana hibah pariwisata. Salah satunya karena tidak terbangun koalisi antara Sri Muslimatun dengan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sleman Agus Choliq.

“Kegagalan koalisi dengan PKB itu berdampak signifikan bagi peta dukungan suara Sri Muslimatun-Amin Purnomo,” cerita pria yang dikenal punya kedekatan dengan SP ini.

Dikatakan, saat Pilkada 2020, Agus Choliq menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Danang Wicaksana Sulistya sebagai calon bupati dari Partai Gerindra. Duet Danang-Agus Choliq mendapatkan nomor urut 01. Akhirnya Sri Muslimatun menjadi pemenang kedua. Disusul urutan terakhir Danang-Agus Choliq.

Selain NCP, ada satu lagi saksi meringankan. Namanya Wakhid Hudoyo dari Desa Wisata Plempoh, Bokoharjo, Sleman. "Kapan Bapak tahu tentang dana hibah pariwisata?" tanya Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang.

Wakhid menjelaskan tahun informasi. dana hibah dari seorang bernama Sugeng. Soal waktunya dia menyebut sehari sebelum proposal harus dikumpulkan. "Tidak ingat persis, yang pasti besoknya itu sudah hari terakhir (pengumpulan proposal)," bebernya.

Mendengar jawaban itu, Melinda terus mengejar. Ketua majelis hakim berulang-ulang memastikan informasi dana hibah diperoleh Wakhid disampaikan di waktu terakhir batas penutupan."Terima informasinya itu sore atau malam?," tanya Melinda.

"Siang, besok paginya harus segera dikirim ," jawab Wakhid.

Sugeng, lanjutnya, memberi informasi melalui pesan WhatsApp (WA). Isinya desa wisata yang dikelola oleh Wakhid bisa mengakses dana hibah pariwisata. Singkat cerita, diambilah tawaran tersebut dan mengirimkan proposal sistem kebut semalam (SKS) itu. Nilai yang diterima lebih besar dari permohona di proposal. "Pengajuan Rp 52 juta, cairnya Rp 68 juta," ujarnya.

Desa Wisata Plempoh telah mengantongi keputusan bupati Sleman sejak 2008. Susunan pengurus hingga AD/ART telah lengkap. Namun, ketika dimintai bukti dokumennya, Wakhid mengaku tidak membawa. Keterangan Wakhid ini menimbulkan sedikit perdebatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wiwik Triatmini menyampaikan ada perbedaan data administratif Desa Wisata Plempoh. Data yang dipegang jaksa menyatakam keputusan bupati Sleman, Desa Wisata Plempoh beralamat di Sambirejo. Sedangkan lokasi yang disampaikan Wakhid di Bokoharjo. Terkait perbedaaa itu, Wakhid menyatakan ada kemungkinan catatanya yang salah.

Tim Penasihat Hukum SP, Soepriyadi sempat curhat ke majelis hakim. Dia merasa kesulitan menghadirkan Kabag Pembangunan Setda Sleman Elli Widiastuti. Beberapa kali diundang agar datang, Elli tak bersedia. Padahal kesaksiannya dinilai penting.

Saat SP diperiksa sebagai terdakwa beberapa kali menyebut nama Elli. SP menceritakan, tahu pencairan hibah pariwisata ditunda setelah pilkada bukan dari Sekda Sleman Harda Kiswaya. “Saya mendapatkan informasinya dari Bu Elli,” cerita SP. (oso/kus/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Danang Maharsa #Sleman #majelis hakim #hibah pariwisata #sri purnomo #Kustini