JOGJA - Kebijakan PPPK paruh waktu menuai sorotan. Di sejumlah daerah, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) justru dilaporkan mengalami penurunan pendapatan, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pakar kebijakan publik sekaligus dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Agustinus Subarsono menilai, kebijakan ini belum dirancang secara komprehensif dan integratif. Regulasi yang ada saat ini belum mengatur skala penggajian PPPK paruh waktu secara jelas.
Ia merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK paruh waktu, namun tanpa ketentuan skala gaji.
"Dari perspektif kebijakan publik, kebijakan PPPK paruh waktu tidak komprehensif dan tidak integratif, karena tidak mengatur skala gaji bagi PPPK. Yang ada hanya skala gaji PPPK penuh yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024," ujar Agustinus, Minggu (15/2).
Ketiadaan aturan baku soal pengupahan, membuka ruang bagi pemerintah daerah menetapkan gaji secara sepihak. Ia mencontohkan kondisi di Garut di mana ribuan ASN berstatus PPPK paruh waktu disebut menerima gaji maksimal Rp 1 juta per bulan.
Itu pun masih dipotong iuran BPJS Kesehatan Rp 150 ribu. Angka itu jauh di bawah UMK Garut 2026 yang mencapai Rp2,4 juta. "Gaji itu jauh di bawah UMK. Kondisi ini dimanfaatkan pemerintah daerah untuk merekrut PPPK paruh waktu dengan gaji sesuka mereka, bahkan di luar nalar dan kurang manusiawi," tegasnya.
Agustinus menilai, salah satu persoalan utama terletak pada desain kebijakan yang tidak disiapkan secara menyeluruh, terutama terkait aspek penggajian. "Kebijakan rekrutmen PPPK sekadar dilakukan oleh pemda tanpa mempersiapkan payung hukum yang komprehensif dari segala aspek. Ideologi yang digunakan hanya bagaimana pekerjaan selesai dengan biaya murah," katanya.
Ia bahkan mengkritik logika efisiensi anggaran yang dalan konteks ini mengorbankan kesejahteraan dan hak para pekerja. "Logika berpikir semacam itu perlu direformasi. Ini bukan zaman kolonial, melakukan eksploitasi sumber daya manusia," ujarnya.
Menurut dia, dalam situasi pasar kerja yang sulit, banyak tenaga kerja menerima skema PPPK paruh waktu dengan upah rendah karena keterbatasan pilihan kerja. Selain itu, Agustinus juga melihat adanya persoalan koordinasi yang kurang optimal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Pemerintah pusat hanya memberi peluang kepada pemda untuk merekrut PPPK. Lalu lepas tangan dan tidak mengontrol bagaimana pemberian gajinya. Tidak ada integrasi kebijakan pusat dan daerah dalam kebijakan PPPK," katanya.
Ia mengingatkan, kondisi ini berpotensi bisa menimbulkan kegaduhan politik secara nasional jika gejolak terjadi di kalangan PPPK. Terkait standar gaji layak, Agustinus menegaskan PPPK paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, seharusnya menerima penghasilan minimal UMK.
"Secara sederhana, meski PPPK paruh waktu bukan buruh, paling tidak diberi gaji setara UMK. Guru meskipun bekerja paruh waktu, kenyataannya juga bekerja di rumah untuk membuat bahan ajar dan mengoreksi pekerjaan siswa," ujarnya.
Ia juga menekankan status ASN semestinya menjadi jalan menuju kesejahteraan bagi pekerja, bukan malah sebaliknya. "Status ASN diharapkan mengantarkan mereka hidup lebih sejahtera. Kalau ini tidak terjadi, banyak ASN mencari kerja sampingan dan ini berimplikasi pada menurunnya konsentrasi dan produktivitas kerja," tuturnya.
Dengan skema penggajian yang sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah, Agustinus menilai PPPK paruh waktu berpotensi menjadi honorer versi baru dengan label ASN. Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong adanya kebijakan afirmatif bagi PPPK agar memiliki peluang menjadi ASN penuh.
"Ketika ekonomi negeri membaik, pegawai PPPK perlu diberikan peluang afirmatif menjadi ASN. Tetap melalui jalur formal dan tes, tetapi masa pengabdian mereka perlu diberi bobot nilai," jelasnya.
Selajutnya, ia menegaskan tanggung jawab kesejahteraan PPPK paruh waktu berada pada pemerintah pusat dan daerah. "Pemerintah pusat perlu membuat regulasi umum, termasuk skala gaji PPPK. Pemerintah daerah bisa mengatur regulasi khusus seperti uang lembur atau insentif tambahan," ujarnya.
Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah terkait penggajian PPPK. "DPRD sebagai wakil rakyat harus memihak ke rakyat dan memberi tekanan politik pada pemda agar mau memberi gaji yang pantas. Negeri ini didirikan oleh para founding fathers untuk mencapai kesejahteraan warganya," tutupnya. (iza/laz)