Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

JPU Masalahkan Pertemuan Saksi Jaksa dengan Saksi Terdakwa, Mantan Bawaslu Ungkap Tak Ada Dana Hibah untuk Kampanye Pilkada di Sleman

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 27 Februari 2026 | 22:36 WIB

 

Photo
Photo

JOGJA - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Ibnu Darpito menjadi saksi ade charge (meringankan, Red) pertama yang diajukan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ke depan sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, Ibnu dicecar seputar dana hibah pariwisata 2020 yang dilaksanakan di masa pemilihan kepala daerah (pilkada) lima tahun silam.

Bukan hanya itu, Ibnu yang pernah menjabat ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum berubah menjadi Bawaslu Sleman juga diberondong pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) seputar pertemuannya dengan Ketua PAC PDI Perjuangan Godean Nanang Heri Triyanto saat perkara korupsi hibah pariwisata bergulir di Kejaksaan Negeri Sleman.

Mula-mula pertanyaan datang dari Jaksa Wiwik Triatmini. Kemudian dilanjutkan JPU lainnya Hasti Novindari. Di depan majelis hakim Ibnu mengatakan, pernah bertemu dengan Nanang. Pertemuan berlangsung antara November atau Desember 2025.

Dalam perkembangan selanjutnya,  Nanang ikut menjadi saksi yang diajukan JPU. Kesaksian Nanang disampaikan pada sidang yang berlangsung Senin (26/1) silam.

“Apakah pertemuan Saudara itu untuk mempengaruhi keterangan saksi di pengadilan,” tanya Novi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (27/2).

“Tidak,” jawab Ibnu. Diceritakan, pertemuan dengan Nanang itu sebatas obrolan antarteman saja. Menurut Ibnu, dirinya telah mengenal Nanang sejak lama. Tepatnya pada 2017. Nanang menjabat ketua PAC PDI Perjuangan Godean sejak 2019. Alumnus Teknik Sipil UMY itu juga anak dari Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman.

Koeswanto juga menjadi ketua Tim Pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa saat Pilkada 2020. Soal  hubungannya dengan Nanang, Ibnu mengungkapkan sebatas antara pengurus parpol atau politisi dengan anggota Bawaslu. Nanang aktif berkonsultasi seputar agenda kampanye kepada Ibnu.

Namun demikian, lulusan FH UMY ini mengaku saat bertemu dengan Nanang di November 2025 itu sempat membahas kasus korups hibah pariwisata yang menjerat SP sebagai tersangka. Bahkan, Ibnu mengetahui detail perkara tersebut dari informasi yang diberikan Nanang.

Saat aktif sebagai anggota Bawaslu, Ibnu tak mendengar atau mengetahui adanya dugaan penyelewengan hibah pariwisata untuk pemenangan dalam pilkada. "Dugaan dana hibah pariwisata untuk kampanye, saya merasa kok sepertinya tidak ada," bebernya.

Dia tak merasa ada pelanggaran  dana hibah pariwisata yang dihubungkan dengan kampanye pilkada. Dalam pertemuan itu, Ibnu juga menyampaikan kepada Nanang agar membantu SP yang sedang tersandung perkara tersebut.

"Yo diewangi kui bupatine (Ya dibantu itu bupatinya, Red)," pinta Ibnu kepada Nanang.

Setelah menyampaikan itu, Nanang justru memberikan tanggapan yang di luar dugaannya. Nanang malah menceritakan ikut menggunakan hibah pariwisata untuk kampanye pemenangan Kustini-Danang.

Di antaranya memanfaatkan untuk pembuatan jalan dan fasilitas lainnya. "Lha saya kaget, terus saya tanya dia, kenapa kalau dia tahu terkait itu kok tidak lapor pada 2020 itu. Nanang diam saja," cerita Ibnu.

Jaksa Novi merasa curiga dengan pertemuan antara Nanang dan Ibnu. Sebab, pertemuan itu dilakukan saat kasus tersebut telah bergulir di persidangan. "Apa tujuan Saudara minta ketemu  Nanang. Itu kan dalam masa-masa persidangan?," cecar Novi.

Mendengar itu, Ibnu dengan tegas membantahnya. Dia merasa pertemuan itu dilakukan sebelum perkara hibah pariwisata disidangkan di pengadilan. "Belum, kalau itu masa sidang saya rasa belum," ujarnya. "Lho kami yang mendalaminya," saut Novi.

Dari catatan, sidang perdana perkara hibah pariwisata berupa pembacaan dakwaan oleh JPU dilakukan di Pengadilan Tipikor Jogja pada 18 Desember 2025. Sampai dengan November 2025 masih menjalani penahanan di Lapas Wirogunan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sleman. Pendek kata perkara SP belum disidangkan.

Di bagian lain, Ibnu mengatakan, saat bertemu Nanang, banyak obrolan lain yang dibahas. “Jadi tidak hanya seputar kasus hibah pariwisata,” tandasnya. Mendengar penjelasan itu, Novi menganggap cukup.

Dia tak melanjutkan pertanyaan ke saksi ade charge. Berganti ke JPU lainnya, Ibnu kembali dicecar terkait pesannya kepada Nanang,  "Yo kui diewangi bupatine (Sri Purnomo, Red)".

Menurut Ibnu, permintaan membantu bupati, pengertiannya agar Nanang membantu memberikan keterangan di persidangan. Sebab, dari obrolan sebelumnya Nanang mengakui sendiri  menggunakan dana hibah pariwisata sekaligus untuk kampanye pilkada. "Terus Nanang bilang, lha aku wes  diperiksa karo (Lha saya sudah diperiksa, Red) oleh jaksa Kejaksaan Negeri Sleman,” cerita Ibnu.

Sebelum salat Jumat pemeriksaan Ibnu berakhir. Dalam sidang sebelumnya, Penasihat Hukum SP, Rizal menginformasikan akan mengajukan empat saksi meringankan. Namun hingga sidang ditutup, hanya Ibnu yang diperiksa. Tiga orang lainnya akan diajukan pada sidang yang berlangsung Senin, 2 Maret 2026. (oso/kus/laz)

Editor : Herpri Kartun
#sri purnomo korupsi #Ibnu Darpito #Bawaslu Sleman #Badan Pengawas Pemilu #Dana hibah pariwisata