JOGJA - Sikap terdakwa perkara hibah pariwisata Sri Purnomo (SP) yang tidak bersedia terbuka dan lebih banyak menjawab tidak tahu, tidak ingat, dan lupa, berbuntut panjang. Majelis hakim yang memeriksa mantan bupati Sleman dua periode memutuskan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi.
Tujuannya, hakim ingin mengungkap siapa sebenarnya otak pemilik ide yang merumuskan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Saat ditanya soal itu, SP melempar penyusunan Perbup No. 49 Tahun 2020 dilakukan oleh anak buahnya. Khususnya mereka yang bertugas di tim teknis. SP tak menyebutkan nama. Namun di antara tim teknis itu terdapat Kabag Perekonomian Setda Sleman Emmy Retnosasi, Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri, dan Kepala Seksi Fasilitasi Dinas Pariwisata Sleman Dewi Setyowat. Ditambah Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suci Iriani Sinuraya dan Kasubag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto
“Panggil kembali para saksi itu dan lakukan konfrontasi ulang,” pinta Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang sebelum mengakhiri sidang pada Rabu (25/2). Perintah itu disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Didampingi dua hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonongan, Melinda menyebutkan dua nama lainnya. Keduanya dinilai punya posisi sentral. ”Termasuk itu Raudi dan Sekda Sleman,” perintah hakim yang sehari-hari menjabat wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogja ini.
Raudi yang dimaksud adalah anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA). Sedangkan Sekda Sleman merujuk pada nama Harda Kiswaya yang sekarang menjabat sebagai bupati Sleman. Saat diperiksa sebagai saksi di sidang pada Senin (19/1/2026), RA mengaku mengetahui kali pertama informasi dana hibah pariwisata dari Sekda dan alm.Kepala Bappeda Sleman Kunto Riyadi.
RA mengaku diundang Harda dan Kunto di sebuah ruangan lantai tiga gedung Pemkab Sleman. Tak hanya itu, RA juga menceritakan dimintai tolong Sekda ikut menyosialisasikan hibah pariwisata itu ke masyarakat. Namun keterangan RA itu dibantah Harda saat bersaksi pada Jumat (29/1/2026). Harda mengatakan, tidak pernah bertemu RA membahas hibah pariwisata.
Kembali ke Pasal 6 ayat (3) huruf d Perbup No. 49 Tahun 2020 disebutkan hibah pariwisata diberikan ke kelompok masyarakat (pokmas) di sektor pariwisata berupa rintisan lokasi wisata atau kegiatan kepariwisataan berbasis masyarakat dan dikelola pokmas. Ketentuan ini yang membuka celah terjadinya korupsi. Sebab, petunjuk teknis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Keuangan tidak memerintahkan hibah pariwisata di masa pandemi Covid1-19 itu diberikan kepada pokmas rintisan lokasi wisata.
Rangkaian pelaksanaan hibah banyak menimbulkan kecurigaan hakim. Misalnya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) diteken SP pada 5 November 2020. Bersamaan dengan penandatanganan NPHD itu beredar surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekda Harda Kiswaya tentang adanya hibah pariwisata itu. Baru sehari kemudian diadakan sosialisasi di pendapa Parasamya Pemkab Sleman pada 6 November 2020. Sedangkan perbup baru diteken SP pada 27 November 2020.
Melinda juga menyoroti fakta persidangan dengan mengutip keterangan Ketua DPC PDIP Koeswanto. Jauh sebelum adanya perbup, sosialisasi hibah sudah terjadi karena Koewanto mengaku mendapatkan informasi tersebut dari SP.
Sama seperti SP yang melempar ke tim teknis, beberapa mantan anak buahnya yang berada di tim teknis juga melakukan hal sama. Mereka, di mata hakim juga saling buang badan. Menutup rapat-rapat pemilik ide yang merumuskan Pasal 6 ayat (3) huruf d Perbup No. 49 Tahun 2020.
“Semua buang badan Pak, itu Plt kepala dinas pariwisata, waduh sampai berantem tuh sama penasihat hukum Bapak. Karena dia merasa tidak memunculkan draf itu, nggak berani dia kalau nggak ada instruksi dari Bapak," ungkap Melinda menunjuk kesaksian Suci Iriani Sinuraya.
JPU Wiwik Triatmini menanyakan kejelasan jadwal sidang untuk konfrontasi tersebut. Melinda menyataka agendanya dilakukan setelah pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari penasihat hukum terdakwa. “Kami mengajukan empat saksi,” ujar Penasihat Hukum SP, Rizal. Agendanya diadakan hari ini Jumat (27/2/2026).
Melinda sempat keliru menyebut tanggal 27 Februari dengan 25 Februari. Dia mengaku mulai lupa tanggal. Mendengar itu, SP sempat nyletuk. “Sudah mau gajian,” ucapnya lirih. Mencairkan suasana sidang, Melinda meminta tim JPU yang kebanyakan perempuan sempat melempar guyonan. “Senyum Bu jaksa,” canda mantan ketua PN Sungailiat Kepulauan Bangka Belitung ini. (oso/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun