Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sri Purnomo Kesulitan Jelaskan Kronologi Lahirnya Kebijakan Dana Hibah Pariwisata, Ditanya Hakim Banyak Menjawab Lupa dan Tidak Ingat

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 25 Februari 2026 | 21:03 WIB

 

Sidang kasus hibah dana pariwisata Sleman dengan agenda pemeriksaan Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja Rabu (25/2).
Sidang kasus hibah dana pariwisata Sleman dengan agenda pemeriksaan Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja Rabu (25/2).

JOGJA - Majelis hakim dibuat heran dengan sikap Sri Purnomo (SP). Bupati Sleman dua periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu terlihat kesulitan menjawab pertanyaan hakim seputar ihwal lahirnya kebijakan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020.

Saat ditanya, SP sering  menjawab tidak ingat. Selain itu, mengaku lupa. Lebih dari 13 kali, kata lupa dan tidak ingat diucapkan SP. Khususnya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang.

“Awalnya dari siapa Saudara terdakwa tahu ada dana hibah,” cecar Melinda memimpin jalannya sidang dengan agenda tunggal pemeriksaan SP sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jogja Rabu (25/2).

Ditanya begitu, SP mengaku tidak tahu dan tak ingat. Melinda kemudian meminta SP mengingat-ingat kembali. Sebab, hakim ingin mengetahui kronologi dana hibah tersebut. Dipancing itu, pria asal Jatinom, Klaten kemudian bersedia memberikan sedikit keterangan.

Dia mengaku mendapatkan informasi ada dana hibah pariwisata dari surat yang masuk ke meja kerja bupati. Namun saat ditanya kembali surat itu datangnya dari mana, lagi-lagi SP mengaku tak ingat. “Banyak surat yang masuk, saya tak ingat lagi. Biasanya sudah diberi lembar disposisi,” jawab suami Kustini ini.

Tahu  tidak menjawab sesuai yang ditanyakan, Melinda menegur SP. Hakim meminta agar terdakwa fokus. Hakim hanya ingin menggali surat terkait hibah pariwisata. Bukan  yang lain. Mendengar itu, SP kemudian teringat. Surat soal hibah pariwisata datang kali pertama dari Kementerian Keuangan.

Setelah menerima surat tersebut, SP menerangkan dirinya meneken lembar disposisi dalam bentuk nota dinas. Ditujukan kepada sekretaris daerah (Sekda). Saat itu Sekda Sleman dijabat Harda Kiswaya yang sekarang menjadi bupati Sleman.

“Dispo saya simple. Selesaikan,” begitu bunyi perintahnya kepada Harda. Setelah perintah itu dibentuk tim teknis. Hingga akhirnya terbit Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Pariwisata. Belakangan perbup itu  bermasalah secara hukum.

Sebagai bupati,  SP kembali tak ingat dan tidak bisa menjelaskan saat ditanya lebih dulu mana naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ditandatangani dengan lahirnya Perbup No. 49 Tahun 2020.

Dia berdalih akan terbantu bila didukung data-data menyangkut alur proses hibah pariwisata itu. Tahu SP menjawab begitu, Melinda balik bertanya kenapa tidak disiapkan. “Kalau Bapak punya kronologi cerita seperti itu dipersiapkan sebelum pemeriksaan terdakwa. Kita bisa tahu alur  seperti apa. Kok sampai seperti ini," tegas Melinda.

 Mantan ketua PN Sungailiat Kepulauan Bangka Belitung,  itu cukup aktif bertanya. Melinda mengkritik jawaban SP yang cenderung berbelit-belit. “Mana ada orang yang disidang bersedia mengaku bersalah. Tidak ada,” sindirnya. 

Selama diperiksa lebih dari empat jam, SP terlihat tak membawa dokumen. Juga tak ada catatan yang dipegang. Akibatnya, jawaban lupa dan tidak ingat yang sering muncul.

Melinda mengingatkan karena pelaksanaan hibah pariwisata waktunya mepet hanya dua tiga bulan, Oktober-Desember 2020, Pemkab Sleman sebenanya bisa menolak. Apalagi hibah yang dikucukan nilai tidak sedikit Rp 68 miliar.

Pertemuan SP dengan Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri juga diulas hakim. Nyoman datang ke ruang kerja bupati setelah dipanggil anak SP yang juga anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA). Melinda minta SP  memperjelas fakta yang terungkap di persidangan. 

Melinda terus mencecar apakah benar SP memerintahkan agar Nyoman tidak menyosialisasikan informasi adanya dana hibah pariwisata tersebut. SP tak mengakuinya. Dia merasa tidak menyampaikan pesan seperti itu kepada Nyoman. “Saya hanya mengarahkan nanti prosesnya untuk diperhatikan,” kelitnya. SP kembali mengaku lupa ketika ditanya materi pembicaraan SP dengan Nyoman.

 "Lupa ya. Oh ya sudah lupa. Kalau lupa kan nggak bisa dipaksa. Tapi memang benar waktu itu  Nyoman ada ke ruangan Bapak?" tanya Melinda.  Jawaban lupa juga disampaikan SP ketika ditanya  siapa saja yang ikut hadir dalam pertemuan itu.

Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan kembali menyinggung  peran RA yang membawa 150 proposal penerima hibah pariwisata. ​Padahal, program tersebut mestinya diakses oleh siapa saja dengan syarat yang telah ditentukan.

"Faktanya Pak, penerima hibah  dalam SK bupati itu, yang diperlihatkan di persidangan ini sebanyak 150 proposal dibawa oleh anak Bapak sendiri. Kemudian di-SK-kan dalam SK Bupati. Ini fakta," ujar Gabriel.

RA terlihat sangat aktif menyosialisasikan program hibah pariwisata tersebut.”Anak Bapak itu kok bisa jauh lebih banyak menyosialisasikan walaupun posisinya anggota dewan, ketimbang anggota dewan lainnya, seolah-olah tidak dapat akses itu?" kejar Gabriel.

Menurut SP, semua pokdarwis mempunyai kesempatan sama  menerima dana hibah. Dia mengaku tidak mengetahui terkait 150 proposal yangg dibawa RA. "Saya tidak sampai masuk ke ranah teknis terlalu jauh. Ketika munculnya di SK Bupati ya sudah kami tandatangani di situ,” kilahnya.

Selama pemeriksaan terdakwa, SP sempat bersitegang dengan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Hasti Novindari. SP merasa pertanyaan yang diajukan jaksa diulang-ulang. “Saya sudah menjawab seperti yang saya sampaikan tadi,” tegasnya.

Novi  tak percaya dengan jawaban SP.  Tahu itu, mantan guru MTs itu mengingatkan, jaksa saat ini bulan puasa. “Ibu jaksa sama seperti saya sedang menjalankan ibadah. Saya sudah memberikan jawaban yang sebenarnya,” tegasnya. (oso/kus)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#SP #dana hibah #Dana Hibah Pariwisata Sleman #pokdarwis #sri purnomo #Kebijakan #raudi akmal #Perbup